Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tak Ada Perayaan di Malam Tahun Baru

Admin Padek • Rabu, 15 Desember 2021 | 10:34 WIB
Photo
Photo
Polresta Padang menegaskan tidak ada perayaan pada malam Tahun Baru 2022 di Kota Padang, apapun bentuknya yang bisa menimbulkan kerumunan. Pasalnya, situasi dan kondisi masih dalam masa pandemi Covid-19.

”Kami tegaskan tidak ada perayaan, pesta kembang api, arak-arakan atau kegiatan sejenisnya yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan,” tegas Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Selasa (14/12).

Imran mengatakan, jika masih ada pihak-pihak yang menggelar kegiatan tersebut akan langsung dibubarkan oleh jajaran Polresta Padang.

Apalagi saat ini Kota Padang masih berstatus PPKM Level II. Ketentuan untuk meniadakan keramaian tersebut mulai diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Imran meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan bersama karena Covid-19 masih membayang-bayangi.

Sementara, untuk hiburan malam, lanjut mantan Kapolres Dharmasraya ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Padang untuk membatasi jam operasional.

Selain itu, Polresta Padang juga akan mendirikan pos pelayanan di pusat perbelanjaan serta tempat wisata pada momen liburan akhir tahun.

”Personel ditempatkan di titik-titik pusat perbelanjaan untuk memantau serta mengawasi aktivitas di sana dengan sifat situasional,” kata Imran.

Imran melanjutkan, jika jumlah pengunjung melebihi 50 persen dari kapasitas tempat maka akan langsung diurai oleh personel Polresta Padang yang bertugas di lokasi.

”Kami meminta agar pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan sekaligus tempat wisata menjadikan hal ini sebagai perhatian, pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen,” sebut Imran.

Menurut Imran pihaknya nanti akan menggelar rapat bersama Pemko Padang untuk mematangkan pengamanan serta pengawasan di momen libur akhir tahun, termasuk untuk memutuskan apakah akan ada penyekatan wilayah.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Kompol Andi P Lorena mengatakan Polresta Padang juga menyiapkan langkah pengamanan Natal di gereja setempat.

”Langkah pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Andi.

Pengawasan Diperketat
Tidak adanya penutupan objek wisata dan industri pariwisata di Kota Padang selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) menjadi fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam melakukan pengawasan dan pemantauan.

Personel Satpol PP bakal dikerahkan untuk melaksanakan patroli rutin setiap harinya. Hal tersebut merupakan langkah untuk menegakkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) selama momen Nataru.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pengawasan dan pemantauan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pengawasan difokuskan di lokasi atau daerah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, kafe, restoran, panggung masyarakat, dan lokasi berpotensi lainnya. Hal itu dipilih karena di lokasi itu akan ada mobilisasi masyarakat.

”Apalagi ini memasuki momen Nataru yang mana tentu tingkat mobilisasi masyarakat meningkat, upaya untuk menjaga tetap kondusif seluruh personel Satpol PP dikerahkan sehingga tingkat penyebaran Covid-19 dapat teratasi,” jelasnya.

Dijelaskan, pengawasan dan pemantauan di lokasi-lokasi rawan terjadinya kerumunan akan bekerja sama dengan instansi lainnya seperti Polri, TNI, Dinas Pariwisata (Dispar), kecamatan, kelurahan, dan instansi maupun OPD terkait lainnya.

Pihaknya pun meminta kerja sama semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021, termasuk juga para pelaku usaha diminta agar tertib sesuai aturan yang berlaku.

”Kami minta pelaku usaha mematuhi semua aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan jangan malah yang membuat pelanggar. Akan ada sanksi yang akan diberikan jika melanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, selain daerah atau lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, personel Satpol PP Kota Padang juga akan melakukan patroli terhadap lokasi yang berpotensi terjadinya tindakan asusila.

”Selain masalah pelanggar prokes, lokasi yang diduga dan rawan dijadikan tempat maksiat terus diawasi dengan menyiagakan personel di lokasi tersebut,” tukasnya.

Sejumlah pelaku usaha dan warga Padang mendukung upaya Pemko Padang dalam penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Namun mereka berharap tempat wisata dan tetap buka.

Nina, salah satu pemilik usaha resto di Padang mengatakan, jika tempat wisata dibuka maka usaha resto juga bergeliat. Terutama di sekitar tempat wisata.
Elisa, warga Padang mengatakan, jika pengawasan ditingkatkan maka kepatuhan masyarakat juga meningkat terhadap protokol kesehatan. “Kalau pengawasan lemah maka masyarakat cenderung abai,” ulasnya. (idr/adt/eri/eni) Editor : Admin Padek
#Kapolresta Padang #Kombes Pol Imran Amir #Tahun Baru 2022 #Tak ada perayaan tahun baru