Digitalisasi tersebut, berupa pencatatan nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM sehingga tampak kelayakan apakah berhak menerima BBM subsidi atau tidak. Khususnya BBM jenis solar yang sering langka saat ini, persoalannya adalah kuota yang tidak ditentukan Pertamina, tapi pemerintah melalui BPH Migas.
Hal itu disampaikan I Made Wira Pramarta, Sales Area Manager Retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, saat acara bincang-bincang energi yang diadakan Singgalang dengan tema "Energi untuk Rakyat, Masih Adakah?", di Hotel Truntum, Padang, Rabu (23/2/2022).
"Kadang kuota inilah yang tidak mencukupi untuk suatu daerah. Dan dalam hal ini, pemerintah daerah harus proaktif," ujar I Made.
Khusus solar, menurut I Made, pihaknya ditugaskan BPH Migas menyalurkan kepada yang berhak sesuai aturan yang sudah ada. "Aturan peruntukan solar itu sudah ada, kadang di lapangan, di SPBU, aturan ini yang sering dilanggar. Untuk Sumbar itu kuotanya 411 ribu kiloliter. Kadang ini yang kurang," ungkapnya.
Wira mengimbau dan meminta agar pihak SPBU tidak melayani kendaraan industri. Bila dilanggar, kuota SPBU bisa dikurangi dan dialihkan ke SPBU lainnya yang disiplin.
"Kami akan minta Ditreskrimsus membantu menelaah nopol mana yang berhak menerima atau tidak subsidi BBM. Kemudian, melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar," tegas Wira.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Heri Martius menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar sangat memperhatikan persoalan BBM, khususnya jenis solar.
"Kita sudah meminta pihak Organda yang menjadi pemilik truk-truk besar pemakai solar untuk menaati aturan yang ada, sesuai yang telah digariskan pemerintah," kata Heri.
Sementara itu, Pemred Harian Singgalang Khairul Jasmi menyampaikan bahwa perlu ada kesadaran bersama menaati aturan BBM jenis solar. Pasalnya antrean truk-truk besar di SPBU dalam kota itu sudah mengganggu masyarakat atau pengendara.
"Diskusi ini mudah-mudahan bisa membangun kesadaran bersama semua pihak bahwa solar itu diperuntukkan untuk truk-truk, dan tersedianya di luar kota," ujar KJ, demikian Komisaris PT Semen Padang itu akrab disapa dalam diskusi yang dimoderatori Andahayani Yoseph dan dihadiri narasumber Pengamat Ekonomi Defiyan Cori dan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pengamat Ekonomi Defiyan Cori menyebutkan, semua pengelolaan BBM dari hulu hingga hilir mesti diserahkan kembali pada Pertamina agar secara total bisa menindak stakeholder pelanggar.
"Saat ini Pertamina tidak bisa melakukan tindakan tegas karena yang berwenang adalah BPH Migas. Pertamina hanya sebagai operator. Jadi, kalau ada pelanggaran Pertamina tidak bisa menindak langsung, tapi hanya bisa membuat laporan ke BPH migas. Jadi, solusinya serahkan secara total kepada Pertamina agar semua kembali berjalan baik, kelangkaan BBM juga bisa teratasi," jelasnya.
Begitu juga dalam menentukan kuota, bukan kewenangan Pertamina, tapi BPH migas. "Tugas dan kewenangan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dipahami dan tidak ada penilaian keliru terhadap Pertamina. Penindakan pelanggaran dalam penyaluran BBM bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan mengacu pada aturan yang ada sehingga BBM bersubsidi bisa tepat sasaran," tambah Defyan.(idr) Editor : padek