Enam anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di daerah itu.
"Selama ini harga TBS kebun swadaya selalu jauh di bawah harga pasar, dan ada pula pemotongan timbangan di pabrik kelapa sawit sebesar 8 sampai 12 persen," ungkap Novermal, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pessel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).
Enam orang anggota DPRD tersebut adalah, Novermal (PAN), Awarisman (Demokrat), Aljufri (Nasdem), Ronaldi (PDI Perjuangan), Rahman (PKB), dan Yusman (PKS). “Insya Allah pembentukan Pansus ini akan didukung oleh semua anggota DPRD. Karena, ini menyangkut nasib puluhan ribu keluarga yang bergantung hidup pada kebun kelapa sawit swadaya,” harapnya.
Menurutnya enam orang wakil rakyat itu sudah memasukan surat usulan pembentukan Pansus ke Sekretariat DPRD pada Jumat 28 Oktober 2022. “Ini kami lakukan guna menyikapi rekomendasi RDP (rapat dengar pendapat) lintas komisi dengan lintas sektoral beberapa waktu lalu. DPRD diminta membentuk tim penyelesaian persoalan harga TBS kebun swadaya,” tambahnya.
Novermal menjelaskan, usulan pembentukan Pansus tersebut adalah langkah tepat. Nantinya akan menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh bupati. “Semangatnya adalah, bagaimana ke depan TBS kebun swadaya di Pessel bisa pula dihargai secara proporsional, yaitu sesuai dengan rendemen atau kandungan CPO-nya, dan tidak ada lagi potongan timbangan di pabrik kelapa sawit,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan harga TBS kebun swadaya tersebut, lanjut Novermal, sebenarnya Gubernur Sumbar sudah mengeluarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2020. Pasal 12 ayat (9) Pergub ini mengamanatkan supaya bupati membentuk tim penetapan harga TBS kebun swadaya dengan dasar perhitungan dan kesepakatan pekebun swadaya dengan pengusaha pabrik kelapa sawit. “Jadi, dihitung dulu berapa rendemennya, dan kemudian baru disepakati berapa harga yang pantas,” tegasnya.
Supaya kelembagaannya cepat terbentuk, untuk sementara dia meminta dikukuhkan pedagang pengumpul sebagai ketua kelompok dan pemilik kebun jadi anggotanya. "Nah, kemudian dudukan dengan pengusaha pabrik kelapa sawit guna menyepakati harga yang proporsional,” tegas Novermal.
Karena Pergub tersebut belum juga dilaksanakan, maka dia bersama lima wakil rakyat lainnya mendorong segera dibentuk Pansus. “Nanti rekomendasi Pansus jadi keputusan DPRD, dan itu wajib dilaksanakan oleh Bupati. Kalau tidak dilaksanakan, DPRD punya hak interpelasi untuk mempertanyakannya,” imbuhnya. "Tapi, saya yakin bupati pasti akan membela hak masyarakatnya, dan pasti juga tidak akan merugikan pengusaha yang berinvestasi di daerahnya,” sambungnya.
Di samping persoalan harga TBS kebun swadaya, Novermal juga akan mendorong bupati supaya segera menambah pabrik kelapa sawit di daerahnya. Apalagi di Pessel terdapat 76,2 ribu hektare kebun kelapa sawit, dan 41,3 ribu hektare adalah kebun rakyat atau kebun swadaya.
"Sementara pabrik baru ada 5 unit, dan 2 unit milik Incasi Raya Grup tidak lagi membeli TBS kebun swadaya. Untuk itu, bupati harus tegas mencabut izin pabrik yang sudah diberikan, tapi tidak segera menyelesaikan pembangunan, dan memberi izin baru kepada investor yang betul-betul serius ingin membangun pabrik dan mau bermitra dengan pekebun swadaya,” tegasnya.(rel)
Editor : Admin Padek