Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof Yuliandri bergerak cepat menyikapi persoalan beredarnya video memperlihatkan mahasiswi sedang menggunting celana panjang yang viral di media sosial, Senin (31/10/2022). Diduga mahasiswi itu dikenakan sanksi karena memakai celana di asrama, bukan rok.
Menurut Yuliandri, sanksi seperti itu tidak bisa dibenarkan. "Penjatuhan sanksi yang demiikian jelas telah melenceng dari konsep pembinaan itu sendiri," ujar Yuliandri lewat keterangannya kepada media, Selasa (1/11/2022).
Yuliandri mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan (WR I) bersama jajaran yaitu Direktur Kemahasiswaan dan Kepala Asrama untuk mendalami kronologi tindakan yang diduga bermuatan intimidasi di Asrama Putri Unand itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, unsur pimpinan Unand telah mengumpulkan para mahasiswa senior dan pembina asrama. Begitu juga korban dan mahasiswa senior yang pernah tinggal di asrama untuk dimintai penjelasan.
Berdasarkan pendalaman tersebut, diketahui bahwa telah terjadi kealpaan dalam pelaksanaan tata tertib kehidupan berasrama.
Kronologi berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pimpinan Unand, pada Sabtu 29 Oktober 2022 ada mahasiswi hendak ke luar asrama memakai celana. Sementara aturan tata tertib asrama mengharuskan perempuan memakai rok.
Karena dinilai melanggar aturan, maka pembina asrama memerintahkan mahasiswi tersebut untuk menggunting sendiri celana yang dikenakannya.
Kejadian ini direkam oleh pembina asrama dan disebarkan di kalangan asrama sendiri untuk menimbulkan efek jera bagi mahasiswi lainnya.
Ketika dikonfirmasi, mahasiswi yang diperintahkan memotong celananya mengaku dirinya memang memakai celana panjang, tapi bukan celana jins sebagaimana yang dilarang dalam Buku Panduan dan Tata Tertib Kehidupan Asrama Mahasiswa Universitas Andalas.
WR I Unand Prof Mansyurdin yang memimpin proses konfirmasi tersebut memberi pengarahan tentang bagaimana semestinya berperilaku dan bertindak di lingkungan asrama, yang tidak hanya sekadar tempat tinggal melainkan juga sebagai tempat pembinaan karakter.
Selanjutnya Mansyurdin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak merugikan pihak manapun.
"Pada akhirnya semua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan setuju untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Para pihak juga menyampaikan bahwa kejadian ini bukan dilatarbelakangi unsur SARA atau diskriminasi sebagaimana yang berkembang di media sosial. Ini lebih pada cara pembinaan senior terhadap yunior yang tidak tepat. Ini sebuah kesalahan dan kekhilafan dari mereka sehingga berjanji tidak mengulangi dan memperbaiki pola pembinaan ke depan," jelas Mansyurdin.(rel)
Editor : Admin Padek