Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jual Kendaraan Tidak Balik Nama, Risiko Pelanggaran Ditanggung Pemilik Lama

Hendra Efison • Senin, 21 November 2022 | 14:01 WIB
Photo
Photo
Jual kendaraan, tapi tidak dilakukan bea balik nama, itu akan berisiko bagi pemilik lamanya. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda dalam waktu dekat akan menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.

“Jadi, kami ingatkan masyarakat yang telah menjual kendaraannya agar segera memblokir kendaraannya, sehingga si pemilik baru wajib melakukan bea balik nama, apalagi sekarang bea biaya balik nama di Sumbar sedang digratiskan,” sebut Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya kepada Padang Ekspres, Senin (21/11).

Ia menegaskan jika hal tersebut tidak dilakukan, jika terjadi pemblokiran adalah tanggung jawab pemilik lama.

“Mumpung ada momen seperti ini, silakan dilaksanakan bea biaya balik nama, kalau tidak dilakukan pembokiran, maka jika terjadi pelanggaran lalulintas, akan jadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang lama,” jelasnya.

Hilman menyebutkan dalam waktu dekat Ditlantas Polda Sumbar akan menerapakan ETLE Mobile Handheld.

“Untuk pelaksanaan ETLE itu di tanggal 20-an dan tanggal belum pasti. Nanti launching-nya langsung dilakukan oleh Bapak Kapolda Sumbar,” ujarnya.

Diketahui tilang ETLE Kamera Handheld adalah salah satu pola tilang elektronik secara mobile, dengan menggunakan kamera handphone yang sudah terinstal ETLE dan langsung terkoneksi ke back office ETLE. (rid) Editor : Hendra Efison
#bea balik nama #Risiko Pelanggaran Ditanggung Pemilik Lama #pemblokiran #Jual Kendaraan Tidak Balik Nama