“Selain itu, pada Desember 2022 terjadi penerimaan pajak yang tinggi. Antara lain dari setoran PPh non migas, PBB Perkebunan dan Minerba, dan PPN Dalam Negeri,’’ ujar Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Sumbar Jambi, Retno Sri Sulistyani, pada acara Talkshow APBN di Kanwil DJPb Sumbar, Jl Khatib Sulaiman Padang, Kamis (12/1/2023).
Talkshow ini menghadirkan Plt Kepala Kanwil DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Sumbar Ismed Saputra, Ekonom dari Unand Dr Fajri Muharja, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur Padang Indra Sucahyo, unsur Kadin, IAI, ISEI, akademisi dari UBH Padang, dan media massa.
Retno Sri Sulistyani melanjutkan, dilihat dari jenis pajaknya, kelompok pajak PPh Non Migas mengalami pertumbuhan positif dibanding tahun sebelumnya. Hal ini seiring perbaikan ekonomi dan meningkatnya setoran PPh Pasal 25 Badan.
PPN dan PPnBM juga mengalami pertumbuhan positif seiring kenaikan harga komoditas pada Semester I-2022, serta adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11%. PBB mengalami peningkatan pembayaran atas PBB Perkebunan dan Minerba dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pajak Lainnya mengalami penurunan pada penjualan benda meterai dan pembayaran atas bunga penagihan pada tahun sebelumnya yang tidak berulang.
Ada lima sektor dominan yang menyumbang 81,69% penerimaan pajak 2022. Kenaikan penerimaan pada Sektor Perdagangan Besar dan Industri Pengolahan didorong oleh naiknya setoran pajak terdampak perubahan tarif PPN menjadi 11% dan masih terdampak oleh tren kenaikan harga komoditas pada Semester I.
Sektor Administrasi Pemerintah mengalami kenaikan pada pembayaran PPN atas belanja pemerintah (kode jenis setor 910/920) dikarenakan perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah (PMK-58/2022,PMK59/2022).
Sektor Kegiatan Jasa Lainnya mengalami kenaikan signifikan dikarenakan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang didominasi oleh Wajib Pajak dari sektor ini.
Kemudian kontribusi Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami normalisasi mulai Juli 2022 dikarenakan terdapat pembayaran dari kegiatan Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I dan relatif stabil disertai dengan kenaikan aktivitas belanja rumah tangga pada bulan Desember.
Penerimaan Wajib Pajak Badan di bulan Desember mengalami normalisasi seiring dengan basis penerimaan tahun sebelumnya yang cukup tinggi disertai dengan kenaikan restitusi pajak dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ia mengatakan penerimaan dari Wajib Pajak Pemungut mengalami kenaikan pembayaran PPN mulai bulan Juli dikarenakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK58/2022 dan PMK-59/2022 tantang pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dan meningkat tajam pada bulan Desember dikarenakan naiknya aktivitas belanja pemerintah. (*) Editor : Hendra Efison