Aliansi Masyarakat Terdampak Jalan Tol Pendukung Program Pemerintah (ALMAST) pada Rabu (11/1/2023) sore menggelar rapat di Ruang Kelas SD 03 Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Rapat internal perwakilan warga yang terdampak langsung Jalan Tol Trans Sumatera Padang-Pekanbaru Trase Payakumbuh-Pangkalan itu, dihadiri warga dari dua kecamatan yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota, yaitu Kecamatan Payakumbuh dan Kecamatan Harau.
Adapun Nagari yang terdampak langsung tersebut adalah Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, dan Nagari Lubuak Batingkok, Nagari Gurun.
"Perwakilan warga yang terdampak langsung telah sepakat membuat sebuah wadah komunikasi yang diberi nama Aliansi Masyarakat Terdampak Jalan Tol Pendukung Program Pemerintah yang disingkat dengan ALMAST," ujar Ketua ALMAST, Yondriko dalam rilisnya yang diterima Padek.co, Jumat (13/1/2023).
Dalam rapat yang dibuka oleh Yondriko dan Wakil Ketua ALMAST Zulfajri Jalil itu, digelar diskusi dan rembug warga yang hadir.
Berikut rangkuman rapat tersebut sebagaimana dirilis kepada media:
- Perwakilan warga yang menghadiri rapat adalah warga yang terdampak langsung Pembangunan Jalan Tol Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan. Semuanya menyatakan setuju dan mendukung Pembangunan Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan dan beritikad baik menyokong dan mendukung penuh program strategis nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah sehingga Pembangunan Jalan Tol segera bisa dilaksanakan.
- Di Nagari Koto Baru Simalanggang, lahan yang terdampak hanya berjumlah 44 lahan yang melalui 2 jorong yaitu Jorong Koto Baru dan Jorong Tabek Panjang. Dari 44 lahan telah terdata lebih dari 70% warga yang setuju dan menandatangani surat persetujuan serta surat pernyataan mendukung pembangunan Jalan Tol yang arsipnya sudah dikumpulkan di Sekretariat ALMAST. Sisanya belum terdata membubuhkan tandatangan persetujuan karena masih menginginkan adanya kejelasan dari Pemerintah terkait pembangunan Jalan Tol.
- Di Nagari Lubuak Batingkok tercatat ada 71 lahan yang terdampak langsung pembangunan jalan tol, yang melewati Jorong Tigo Balai. Dari 71 lahan, 70 % diantaranya adalah milik sebuah kaum yang saat kami konfirmasi tidak ada satupun anggota kaum yang terdampak langsung pembangunan jalan tol tersebut yang menolak. Sisa 30% sebagiannya juga menyatakan setuju kecuali lahan yang dimiliki oleh istri Wali Nagari Lubuak Batingkok.
-Sisa di 3 nagari lainnya, sudah terkumpul beberapa surat pernyataan persetujuan warga yang terdampak langsung, yang apabila ditotal semua warga yang terdampak yang meliputi 5 nagari maka keseluruhannya berjumlah 267 lahan.
- Dari 267 lahan tersebut, bangunan yang terdampak hanya kira-kira 70-80 bangunan, sisanya adalah lahan pertanian dan lahan kosong. Sedangkan Jumlah Penduduk yang ada di 2 Kecamatan (Kecamatan Payakumbuh dan Kecamatan Harau) yang dilalui berjumlah 93.840 jiwa (data BPS). Apabila di masing-masing lahan yang terdampak estimasinya ada 4 orang yang terdampak langsung (267x4=1.068), maka hanya 1,1% warga yang terdampak langsung dari total jumlah penduduk di Kecamatan Payakumbuh dan Kecamatan Harau.
- Peserta rapat menyatakan dengan tegas keberatan dengan adanya pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga terdampak yang menolak jalan tol, karena penolakan tersebut tidak berdasarkan rembug dan musyawarah dengan warga yang terdampak, melainkan hanya segelintir warga yang tidak ditemukan namanya di dalam data warga yang terdampak langsung sebagaimana pernah diumumkan saat sosialisasi pada November 2019.
"Kami mengkhawatirkan sekelompok orang tersebut memiliki kepentingan-kepentingan tertentu dalam penolakannya, baik kepentingan politik maupun kepentingan-kepentingan pihak lainnya yang memang tidak menginginkan pembangunan jalan tol terlaksana," kata Yondriko.
Sejak diadakannya sosialisasi pada November 2019, beberapa orang yang memiliki kekuasaan dan jabatan di nagari telah menampakkan sikapnya dan dengan aktif mengajak warga menolak jalan tol.
Dalam rilis ALMAST juga disampaikan bahwa di Nagari Koto Baru Simalanggang sendiri bahkan warga diajak walkout di tengah-tengah acara dan meninggalkan beberapa warga yang masih ingin mendengarkan penjelasan dari tim penyelenggara sosialisasi. Hingga saat ini kelompok tersebut masih bersikeras untuk menolak jalan tol.
Kelompok tersebut kemudian dinilai berdalih bahwa mereka tidak menolak pembangunan jalan tol, akan tetapi minta dialihkan ke daerah lain. Secara substansi ini adalah hal yang sama persis. Meminta dialihkan ke nagari lain berarti menolak pembangunan jalan tol di nagari sendiri. Karena untuk mengalihkan trase jalan tol seperti yang mereka inginkan tidak semudah membalikkan telapak tangan, membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar.
ALMAST mempertanyakan kepada kelompok yang minta dialihkan tersebut, beberapa hal berikut:
- Apa yang membedakan nagari anda dengan nagari lain yang menyebabkan anda sangat ingin untuk mengalihkan ke nagari/daerah yang lain? Apakah disana tidak ada bangunan, lahan pertanian, tanah kaum, mata pencaharian? Tentu tidak akan jauh berbeda selama masih di kabupaten yang sama. Dan jalan tol harus dengan pertimbangan yang matang, tidak bisa dibelok-belokkan sesuai keinginan 1 atau beberapa pihak saja.
- Kita semua sama di hadapan hukum. Kenapa daerah lain bisa menerima pembangunan dan instruksi dari pemerintah? Tentu karena mereka taat dan patuh dengan pemerintah. Kabupaten Limapuluh Kota sama dengan Kabupaten lainnya di Indonesia, kita bukan pemegang hak privilege.
- Hal yang harus dipahami bahwa pemilihan trase yang ada sudah berdasarkan kajian teknis, sosial dan lingkungan dari para ahli yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Para Pihak yang berkompeten sudah mempertimbangkan dan Pemerintahpun sudah memutuskan untuk mengambil trase yang ada saat ini.
- Berdasarkan berita yang dikeluarkan oleh beberapa media pada 10 Januari 2023 yang menyatakan bahwa kelompok tersebut membantah menjadi biang keladi terhambatnya progres pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Hal ini bertolak belakang dari apa yang terjadi di lapangan.
- Pada saat Konsultan dari JICA akan mengumpulkan kuisioner pada 8 Oktober 2022, sekelompok warga yang mengatasnamakan KAN, BAMUS, Jorong dan warga terdampak bersama-sama menghentikan kegiatan dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang untuk mengkritik yang menurut hemat kami tidak lain adalah tindakan penolakan yang frontal. Faktanya warga yang betul-betul terdampak tidak jadi dikunjungi karena sudah “disetting” sedemikian rupa.
- Pengambilan kuisioner merupakan Langkah awal perencanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam tahapan perencanaan tidak ada diminta persetujuan ataupun penolakan oleh warga yang terdampak, akan tetapi untuk mengetahui data-data ekonomi dan sosial dari warga yang terdampak langsung, akan tetapi momentum ini dijadikan sebagai kesempatan untuk mengajukan penolakan.
- Hingga saat ini progress pembangunan jalan tol belum mengalami kemajuan sebagaimana yang diharapkan dan direncanakan, karena konsultan yang bekerjasama dengan pemerintah dihalang-halangi untuk melakukan pengambilan data sosial ekonomi warga yang terdampak langsung (dokumentasi ada).
Ketika diadakan sosialisasi oleh Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota pada 14 Juni 2022 tidak menghadirkan warga yang terdampak langsung berdasarkan data yang sudah disampaikan kepada masing-masing Wali Nagari.
"Kami tidak memungkiri masih ada sebagian kecil warga yang terdampak langsung yang masih menolak dan masih ragu-ragu, tapi berdasarkan pengalaman kami berdiskusi di lapangan, faktanya masyarakat banyak yang terprovokasi dan tenggelam dengan informasi-informasi hoks yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Setelah diberikan informasi yang benar, akhirnya banyak masyarakat yang menyatakan setuju untuk pembangunan jalan tol tersebut," ungkap Yondriko.
Peserta rapat sebagai warga yang memiliki lahan meminta pertanggungjawaban kepada para wali nagari yang menyatakan penolakan pembangunan jalan tol. Wali Nagari dinilai tidak pernah meminta pendapat dan tidak pernah mengadakan rembug warga dengan pemilik lahan yang terdampak langsung yang setelah didata ternyata banyak yang setuju dan mendukung pembangunan jalan tol.
Dengan demikian, ALMAST menduga, ada dua kemungkinan, yakni wali nagari secara pribadi menolak jalan tol atau ada kepentingan pribadi untuk menolak jalan tol, kemungkinan lainnya wali nagari memanipulasi data dengan membawa masyarakat yang sebenarnya tidak terdampak langsung dan menganggap warga tersebut terdampak langsung. Hal itu berdasarkan foto yang beredar di beberapa media online, terlihat beberapa warga yang rumahnya tidak berada di trase Payakumbuh-Pangkalan.
Peserta rapat meminta kepada pemerintah, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar melibatkan ALMAST dalam segala kegiatan untuk mendukung dan mensukseskan Program Pembangunan Jalan Tol Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan. Karena ALMAST dibentuk dengan tujuan untuk menampung aspirasi seluruh warga yang terdampak dan sebagai jembatan komunikasi dengan berbagai pihak.
Peserta rapat memahami pembangunan jalan tol yang akan dilakukan sangat besar manfaat dan keuntungannya dibandingkan dengan kerugian yang selalu digaung-gaungkan kepada khalayak selama ini. Bahkan peserta rapat menyadari Pembangunan Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan akan membawa dampak yang sangat positif dan menyeluruh bukan hanya untuk warga di sekitar jalan tol, melainkan akan berdampak besar bagi masyarakat Sumatera Barat pada umumya, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, tidak hanya dari segi efisiensi waktu tapi juga akan berdampak bagi kesejahteraan sosial, ekonomi, pariwisata dan dampak-dampak positif lainnya.
"Rapat ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillah dan memohon pertolongan kepada Allah agar proyek pembangunan jalan tol ini segera terealisasi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan dan direncanakan oleh pemerintah," katanya. (rel) Editor : Admin Padek