Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Reuni hanya Salah Satu Pemicu, Sosiolog Ungkap Faktor Utama Perceraian

Admin Padek • Minggu, 4 Juni 2023 | 15:59 WIB
Photo
Photo

Angka gugatan perceraian di Kota Padang meningkat setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 lalu. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Kota Padang, angka gugatan cerai maupun cerai talak mencapai 100 pasangan per hari.


Ketua PA Kota Padang Nursal mengatakan, penyebab perceraian beragam. Acara reuni bisa menjadi pemicu perceraian.


“Pasca lebaran 2023, Pengadilan Agama menangani angka perceraian hingga mencapai 100 pasangan per hari. Hal ini berbeda sebelumnya, sebelum lebaran 2023 Pengadilan Agama mengurusi hanya 60 kasus perceraian saja setiap hari,” jelas Nursal pada Minggu (30/4) lalu.


Menurutnya, menghadiri acara reuni salah satu indikator terjadinya perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Padang.


Sementara itu, sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Asih Febriani berpendapat bahwa acara reuni hanya salah satu pemicu. Acara reuni bukan faktor utama terjadinya perselingkuhan, apalagi sampai ke perceraian.


Sejatinya, kata Eka Asih Febriani, dengan acara reuni, individu kembali mengenali lingkungan sosialnya yang dahulu.


“Dalam agenda reuni kembali terjadi interaksi sosial. Apalagi lingkungan sosialnya terdahulu lebih baik dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonominya dibanding dirinya," bebernya.


Menurut dia, faktor utama terjadinya perceraian adalah ketidakmampuan pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


“Selain terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), gagalnya usaha dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi adalah faktor utama penyebab terjadinya perceraian,” ujarnya.


Dia menegaskan, perselingkuhan dimulai dengan proses kekaguman kepada individu lain (lawan jenis). Semula berawal dari saling curhat dan berlanjut pada hubungan yang lain.


Dalam kesempatan itu juga, Eka Asih berpendapat soal banyaknya perempuan yang mengajukan perceraian. Menurut dia, pada saat ini perempuan dalam kehidupan moderen mempunyai fungsi ganda; mengurus rumah tangga dan bekerja.


“Dalam kehidupan moderen, perempuan yang bekerja tidak takut dengan perceraian. Karena dia mampu dan tak tergantung dengan laki-laki dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sosialnya. Makanya saat ini perempuan mendominasi dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama,” tukasnya.(jpg)

Editor : Admin Padek
#pengadilan agama #Pengadilan Agama Padang #reuni #Nursal #Sosiolog UNP #perceraian #Eka Asih Febriani