21 WBTbI yang ditetapkan itu tersebar di 11 Kabupaten/ Kota dan mengacu pada 4 domain (Adat istiadat masyarakat, Ritus dan perayaan, Kemahiran dan kerajinan tradisional, Seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
Sertifikat diserahkan pada Malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023 kepada Gubernur Sumbar diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaifullah SPd MM, di halaman Museum Fatahillah, Kota Tua Jakarta, Rabu (25/10) malam.
‘’Pada malam apresiasi itu, juga akan ditampilkan dua seni pertunjukan yang ditetapkan tahun ini sebagai WBTbI dari Sumatera Barat yakni, Sampelong (Musik tradisional dari Kabupaten Limapuluh Kota) dan Tupai Janjang (dari Kabupaten Agam),’’ ujar Kabid Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Disbud Sumbar, Aprimas.
Adapun 21 WBTbI tersebut; Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padangpariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padangpariaman), Pangurei, Panunggru Mentawai, Opa Mentawai, Mone Mentawai, Turuk Laggai Mentawai, Gajeumuk Mentawai, dan Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai).
Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan), Anyaman Mansiang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sulaman Nareh (Kota Pariaman), Talempong Batuang (Kota Sawahlunto), Sampelong (Kabupaten Limapuluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam), Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Mauluk Nabi (Kabupaten Padangpariaman).
Pada tahun ini usulan terbanyak memang dari Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni 7 usulan WBTb, kemudian dari Padangpariaman 3 usulan, Kota Payakumbuh ada 2 usulan, dan Limapuluh Kota dengan 2 usulan, sisanya 1 usulan dari Padang, Agam, Sawahlunto, Pariaman, Dharmasraya.
Berbeda dengan tahun lalu, malam ini juga diserahkan 19 sertifikat Cagar Budaya Nasional (CBN) yang ditetapkan tahun 2023. Dua di antara 19 CBN tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Barat yakni, Kawasan Cagar Budaya Pabrik Semen Padang Indarung I di Kota Padang, dan Situs Cagar Budaya Percandian Padang Roco di Kabupaten Dharmasraya.
Proses penetapan terhadap warisasan budaya merupakan salah satu upaya pelindungan, namun langkah setelah penetapan (pascapenetapan) yang harus dan penting dilakukan adalah upaya pelestarian (pengambangan, pemanfaatan dan pembinaan) sebagaimana yang dimanahkan UU Nomor 5/2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Seminar Nasional
Dalam rangkaian kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, juga melaksanakan Seminar Nasional Pelindungan Warisan Budaya Indonesia (Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional), dengan Narasumber Dr Gabriel Roosmaego Lono Lastoro Simatupng MA (Ketua Tim Ahli Warisan WBTb Indonesia), Drs Yahya Andi Saputra MHum (Wakil Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi), Darwin A Rahman SPd MM (Kepala Dinas Bidang Kebudayaan Provinsi Maluku Utara), yang dimoderatori oleh Hartanti Maya Krisna (Direktorat Pelindungan Kebudayaan).
Sedangkan pembahasan materi terkait Cagar Budaya hadir sebagai narasumber Surya Helmi (Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional), Oktaweri (Direktur Keuangan dan Umum PT Semen Padang), Dian Laksmi Pratiwi (Kepala Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta), dan Moderator Hilman Handoni. Seminar Nasional ini diikuti utusan dinas yang membidangi urusan kebudayaan seluruh Indonesia dan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) seluruh Indonesia. (*) Editor : Hendra Efison