Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU Sumbar Coret Nama Tiga Caleg lagi dari DCT DPRD

Admin Padek • Senin, 11 Desember 2023 | 22:08 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Foto: Romelt/Humas KPU Sumbar)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban. (Foto: Romelt/Humas KPU Sumbar)

PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumbar mencoret nama tiga orang calon anggota legislatif dari daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Solok Selatan, Solok dan Agam. Dengan pencoretan ini, maka telah enam caleg DPRD di Sumbar yang dicoret dari DCT.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa pencoretan nama tiga caleg tersebut dari DCT DPRD sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.

Dalam surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg.

Caleg yang namanya dicoret adalah Suhaimi dari DCT DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Solok Selatan, Abdullah dari DCT DPRD Dapil 5 Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari DCT DPRD Dapil 3 Kabupaten Agam.

Ory mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 3 Oktober 2023 atau pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1.035 tahun 2023. Caleg yang memiliki kendala di luar kendali dalam pengurusan SK pemberhentian, maka SK pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.

"Namun, ketiga caleg tersebut tidak menyerahkan SK pemberhentian hingga batas waktu yang diberikan. Oleh karena itu, KPU melakukan pencoretan dari DCT," kata Org kepada wartawan di Kantor KPU Sumbar, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, pencoretan tersebut dimungkinkan adanya pengajuan sengketa proses ke Bawaslu oleh partai politik yang calegnya dicoret dari DCT.


Tiga Nama di Dua Kota

Pada awal Desember lalu, kata Ory, KPU Sumbar juga telah mencoret tiga nama caleg dari DCT. Satu caleg dicoret dari DCT DPRD Kota Solok dan dua di DCT DPRD Kota Payakumbuh.

Caleg DPRD Kota Solok yang dicoret dari DCT, kata Ory, adalah Toni Yohansyah Putra untuk Dapil 1 Kota Solok karena diberhentikan oleh partainya.

Sedangkan di DCT DPRD Kota Payakumbuh, KPU mencoret dua nama caleg, yakni Trimurti di Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.(rel)

Editor : Admin Padek
#DPRD Solok #Caleg Dicoret dari DCT #abdullah #caleg dprd #suhaimi #DPRD Agam #kpu sumbar #DPRD Solok Selatan #Indra Z. Dt Nagari #DCT Caleg DPRD Kabupaten #Nama Dicoret dari DCT