Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tambang Emas Ilegal Hasilkan 30 Gram/Hari, 2 Operator Berhasil Ditangkap

Novitri Selvia • Senin, 6 Mei 2024 | 11:54 WIB

EKSPOS : Kabid Humas Poldab Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memperlihatkan barang bukti serta pelaku tambang emas ilegal saat ekspos kasus akhir pekan lalu.(SY RIDWAN/PADEK)
EKSPOS : Kabid Humas Poldab Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memperlihatkan barang bukti serta pelaku tambang emas ilegal saat ekspos kasus akhir pekan lalu.(SY RIDWAN/PADEK)
Polda Sumbar mengekspos kasus pengungkapan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok akhir pekan lalu. pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Penggerebekan tambang emas tak berizin itu dilakukan di daerah Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sakaki, Kabupaten Solok, Senin (29/4) sekitar pukul 02.00. Dalam operasi itu, dua operator alat berat berinisial YF, 29, dan RS, 23, serta berbagai peralatan tambang emas diamankan dan disita.

“Mereka ini diduga beroperasi 24 jam. Karena ketika digerebek dinihari, mereka masih menambang emas. Hal itu dibuktikan, pada saat dilakukan penggerebekan, dua operator masing-masing sedang mengoperasikan alat berat di TKP,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi saat konferensi pengungkapan kasus tambang emas ilegal, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sebelum bulan puasa lalu. Sedangkan penghasilan dari menambang rata-rata pelaku mendapatkan emas berkisar antara 10-30 gram setiap harinya.

“Memang emas yang mereka dapatkan setiap harinya lumayan banyak. Itulah yang membuat mereka tergiur dan menambang emas secara ilegal di lokasi yang tentunya berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Kombes Pol Dwi. Ia menuturkan, dari penangkapan itu, Tim Ditreskrimsus sudah mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang saat ini dititipkan di Satlantas Polres Solok Arosuka.

Sedangkan barang bukti delapan lembar karpet sintetis warna hijau dan dua buah alat dulang dibawa ke Mapolda Sumbar. “Kedua pelaku ini dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” tegas Kombes Pol Dwi.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemodal tambang emas ilegal tersebut termasuk yang menyuruh kedua tersangka.

“Siapa yang menyuruh, ini masih dalam pengembangan. Kedua tersngka mengaku disuruh oleh seseorang bernama K yang bertindak sebagai pemodal dan pemilik tambang emas. Sedangkan kedua alat berat yang dioperasikan tersangka, dirental saudara K dari pemilik alat berat yang berinisal R dan D. Sampai saat ini mereka masih buron dan dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Kombes Pol Alfian menuturkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku tambang emas ilegal di kawasan itu melakukan pengerukan pasir dan batu (sirtu) dengan menggunakan alat berat. Sirtu yang terkumpul, kemudian dimasukkan ke dalam boks kayu berisi karpet sintetis dialiri air.

“Karpet ini berfungsi sebagai media penyaring emas yang bercampur pasir. Batu-batu akan terbuang. Nantinya, pasir yang terkumpul kemudian didulang secara manual untuk memisahkan butiran emas dengan pasir,” ujar Kombes Pol Alfian.

Pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar. Untuk itu, kepada masyarakat silakan memberikan informasi dan pasti akan ditindaklanjuti.

“Selama ini setiap aduan dari masyarakat kita cek ke TKP, apabila ditemukan aksi penambangan kita langsung tindak. Saat ini memang baru dua operator alat berat yang kami tangkap. Tapi nanti akan terus kita kembangkan kepada siapa yang menyuruh atau yang membackingi,” tukasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Nagari Supayang #polda sumbar #Kombes Pol Dwi Nur Setiawan #tambang emas #Penggerebekan tambang emas