Di dalam setiap produk AMDK pasti mengandung Bromat. Hanya saja, WHO dan Pemerintah Indonesia telah menetapkan ambang batas kadar Bromat tidak boleh lebih dari 10 part per billion atau 0,01 mg/Liter.
"Senyawa kimia Br03 atau Bromat itu terbentuk saat pengolahan bahan baku air, yang alamiahnya memang telah mengandung Bromida. Nah, ketika ozonisasi dilakukan untuk mendesinfeksi air minum, terjadilah reaksi oleh Bromida. Maka terciptalah Bromat itu," ujar Prof Indang Dewata, salah seorang panelis diskusi media yang membedah regulasi kandungan Bromat pada AMDK, yang diselenggarakan oleh KlikPositif, Rabu (22/5/2024).
Pakar Lingkungan dari Universitas Negeri Padang (UNP) dalam diskusi yang dipandu Andika dari KlikPositif itu, tidaklah sendiri. Ada panelis lainnya yakni, PFM Ahli Madya Balai Besar POM Padang Azfrianty STP MFarm, Plt Ketua YLKI Sumbar Zulnadi, dan Dosen FH Unes Firdaus Diezo SHI LLM, plus puluhan wartawan.
Efek mengkonsumsi Bromat diuraikan oleh Azfrianty. "Efek mengkonsumsi terus-menerus AMDK yang mengandung Bromat dosis tinggi atau di atas 10 ppb, adalah kematian. Jangka panjangnya yakni memicu pertumbuhan sel kanker baru yang akan terlihat dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun," ujar Azfrianty.
Sesuai ketentuan BPOM, kata Azfrianty, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:2015 dan SNI Air Demineral 6241:2015.
Ia menyebut di Indonesia beroperasi 1.330 industri AMDK, 24 pabrik di antaranya terdapat di Sumbar. Sayangnya, Labor di Balai Besar POM Padang belum bisa untuk menguji kandungan Bromat. Baru ada 3 Labor yang memiliki parameter uji bromat, seperti Laboratorium Penguji Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Kementerian Perindustrian RI.
"Kita di Padang hanya bisa melakukan edukasi secara offline dan online di medsos BBPOM. Bagaimana memilih produk makanan dan minuman yang baik. Misalnya kita kasih tahu bahwa AMDK yang terjemur matahari menyebabkan migrasi kimia dari kemasan botol plastiknya ke isi air minumnya," bebernya.
Masyarakat, katanya, dapat mencek segala sesuatu tentang produk pada BPOM Mobile. Misalnya mencek izin edar produk, dan sebagainya.
Sementara itu, Zulnadi meminta masyarakat mewaspadai peredaran AMDK, baik botol dan galon. Konsumen harus cerdas dan kuncinya adalah dengan melihat apakah air minum dalam kemasan itu sudah ber-SNI atau belum.
"Di Sumbar, air minum dalam kemasan produksi lokal jumlahnya sudah puluhan, dengan berbagai macam merek. Sementara, kadar bromat-nya kemungkinan besar belum diuji di Laboratorium. Sumbar tidak punya Labor untuk menguji kadar Bromat," kata Zulnadi.
Sedangkan Firdaus Diezo menyatakan dalam regulasi tegas dan jelas disebutkan bahwa, setiap AMDK mesti lulus pengujian ambang batas Bromat. Bromat ini senyawa kimia yang jika melewati ambang batas bisa menyebabkan diare dan penyakit lainnya.
"Dalam regulasi itu sudah sangat jelas. Kalau tidak ada laboratorium pengujiannya di Sumbar, bisa dikirimkan ke daerah lain," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, perusahaan AMDK harus patuh dengan regulasi. Kemudian pemerintah daerah juga mesti tegas dengan regulasi dengan tidak memberi izin perusahaan AMDK yang belum memenuhi persyaratan kesehatannya.
Ia menilai aturan terkait pangan termasuk AMDK sebenarnya sudah lengkap yaitu UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan UU No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Aturan tersebut menyebutkan produsen wajib mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan termasuk untuk AMDK. Untuk bromat ada aturan khusus yaitu Permenperin No 26 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.(*)
Editor : Hendra Efison