Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Agam, Benny Andwila menjelaskan, seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Setelah dilakukan seleksi, diperoleh 165 nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Agam dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024.
Peserta yang lulus ini dijadwalkan untuk mengikuti tes wawancara pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 09.00-selesa, di Kantor Camat (sesuai dengan Kecamatan Pendaftaran).
Ketentuan bagi peserta, hadir 30 menit sebelum tes dimulai, wajib membawa dan menunjukkan tanda terima berkas yang dicocokkan dengan KTP elektronik dan berpakaian sopan dan rapi (baju putih/celana atau rok hitam dan sepatu).
Selengkapnya pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kabupaten Agam dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 bernomor 074/KP.01.00/SB-01/05/2024 ini bisa diunduh DISINI
Editor : Heri Sugiarto