Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Amankan Tiga Warga Buang Sampah Sembarangan

Jefrimon • Sabtu, 8 Juni 2024 | 13:48 WIB
Satpol PP mengamankan warga ini yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan. (Foto: Humas Pol PP)
Satpol PP mengamankan warga ini yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan. (Foto: Humas Pol PP)
PADEK.JAWAPOS.COM-
Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan dan penegakan perda terkait sampah.
 
Dalam operasi kali ini, Satpol PP mengamankan tiga orang warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di median jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan kali ini dilakukan timnya di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pauh, Kecamatan Koto Tangah, dan Kecamatan Padang Timur.

"Saat pengawasan di Kecamatan Padang Timur, kami dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan. Hal tersebut jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Chandra.

Ketiga warga yang diamankan Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Chandra.

Chandra menjelaskan bahwa persoalan sampah adalah masalah bersama dan semua pihak harus memiliki kesadaran untuk penanganannya.

"Banyaknya sampah yang dihasilkan harus dibarengi kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam penanganannya. Jika tidak diurus dengan baik, maka berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan serta menimbulkan bencana seperti banjir," jelas Chandra.

Chandra juga menegaskan bahwa Pemko telah menyediakan kontainer sampah di semua kecamatan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar membuang sampah ke kontainer sampah yang telah disediakan, bukan di jalan, trotoar ataupun taman kota.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#perda pengelolaan sampah #satpol pp padang #Chandra Eka Putra #buang sampah sembarangan