Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan kali ini dilakukan timnya di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pauh, Kecamatan Koto Tangah, dan Kecamatan Padang Timur.
"Saat pengawasan di Kecamatan Padang Timur, kami dapati ada tiga orang warga kita yang kedapatan membuang sampah di median jalan. Hal tersebut jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Chandra.
Ketiga warga yang diamankan Satpol PP dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mereka akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Chandra.
Chandra menjelaskan bahwa persoalan sampah adalah masalah bersama dan semua pihak harus memiliki kesadaran untuk penanganannya.
"Banyaknya sampah yang dihasilkan harus dibarengi kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam penanganannya. Jika tidak diurus dengan baik, maka berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan serta menimbulkan bencana seperti banjir," jelas Chandra.
Chandra juga menegaskan bahwa Pemko telah menyediakan kontainer sampah di semua kecamatan.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar membuang sampah ke kontainer sampah yang telah disediakan, bukan di jalan, trotoar ataupun taman kota.(*)