Pelaku berinisial J tersebut, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (29/7/2024).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Adrian mengatakan, Tim II Klewang yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan menangkap J tanpa perlawanan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa Tim II Klewang melakukan penangkapan berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya yang datang ke Padang.
"Kami dari Polresta Padang membackup penangkapan seorang pelaku penyebaran video syur yang datanya sudah ada di anggota Polda Metro Jaya," jelas Adrian, Kamis (1/8/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Klewang berhasil menemukan pelaku di wilayah Kurao Pagang.
Pelaku tidak menyangka bahwa penyebaran video syur mirip anak seorang musisi tersebut akan berakibat buruk baginya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Adrian.(*)
Editor : Heri Sugiarto