Tugu unik tersebut didirikan di Polsek Padang Utara, Jalan Prof Dr Hamka Nomor 117, Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Tugu dibangun dengan menyusun knalpot brong yang bentuknya seperti Rumah Gadang Minangkabau. Bangunan menggunakan cat warna hitam, merah, dan kuning.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, pada Jumat (2/8/2024) menyatakan bahwa knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan hasil tindakan dari Satlantas Polresta Padang.
"Tugu ini menjadi simbol bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong tidak diperbolehkan di jalan," ujar Ferry Harahap.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa semua kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi akan ditindak, dan tugu ini menjadi contoh konkretnya.
Ferry berharap, tugu ini dapat mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. "Agar ketika mereka lewat, mereka tahu bahwa knalpot seperti ini tidak diperbolehkan," pungkasnya. (cr2)
Editor : Heri Sugiarto