Pasalnya pada 24 Agustus, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan KPU Kota akan menerbitkan pengumuman pendaftaran paslon, yang memuat berbagai persyaratan paslon.
Untuk mensosialisasikannya, KPU Sumbar pun menggelar Rakor Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang dihadiri utusan Parpol, stakeholder, dan KPU Kabupaten Kota, Jumat (9/8), di Pangeran Beach Padang.
Rakor dibuka Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi komisioner lainnya; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Medo Patria, dan Hamdan.
Setelah pengumuman resmi tersebut, selanjutnya ada 3 hari kerja bagi parpol untuk mendaftarkan paslon ke KPU yakni 27-29 Agustus. Dilanjutkan pemeriksaan kesehatan paslon di rumah sakit yang ditunjuk, hingga 2 September.
"Di setiap Kantor KPU akan ada tim help desk bagi parpol atau LO. Sembari proses ini berjalan, KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus hingga 4 September. Pemberitahuan hasilnya dikeluarkan pada 5-6 September," ujar Surya Efitrimen, dalam pembukaan rakor.
Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber yang memberikan penjelasan penting terkait syarat syarat yang harus dipenuhi oleh paslon.
Narasumber, Ade Komarudin dari Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa pemohon bakal calon dapat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi online dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, atau secara langsung di Pengadilan.
Sementara, AKP Antoni dari Intelkam Polda Sumbar menambahkan bahwa calon kepala daerah harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya, SKCK hanya berlaku untuk satu keperluan dan memiliki masa berlaku enam bulan.
"Jika masa berlaku habis, proses pengurusan harus dimulai dari awal. Calon yang berdomisili berbeda dengan daerah pemilihan dapat menggunakan surat pengantar domisili," ujar AKP Antoni.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Pemprov Sumbar Mahyan menjelaskan mengenai pengesahan fotokopi ijazah dan surat tanda tamat belajar.
"Pada intinya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan ijazah. Calon kepala daerah yang ingin melegalisir harus menunjukkan ijazah asli, atau fotokopinya. Jika ijazah sudah tidak ada lagi, maka wajib mengisi form yang disediakan,” ujar Mahyan. (*)
Editor : Hendra Efison