Hal itu terungkap setelah Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra menyatakan tidak ada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang dinyatakan diterima hingga ditutupnya perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon.
Perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya ditutup pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
"Dengan telah ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status pendaftarannya dinyatakan diterima," kata France dalam rilisnya kepada media, Kamis (5/9/2024).
France juga menegaskan bahwa keputusan KPU Dharmasraya diambil berdasarkan aturan yang berlaku, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait proses pendaftaran ini.
"Kami bekerja sesuai aturan dan norma yang berlaku," tegas France Putra.
France menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon telah dilakukan sejak 2 hingga 4 September 2024.
Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon, dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 yang mengatur ketentuan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.
Dalam prosesnya, muncul beberapa dinamika terkait dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bagi Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra.
Pada awalnya, akses tersebut belum diberikan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya karena tidak terpenuhinya persyaratan teknis.
LO Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon.
Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusung.
Setelah memenuhi persyaratan yang diatur, KPU akhirnya memberikan akses SILON pada 3 September 2024.
Selanjutnya, pada 4 September 2024 dini hari sekitar pukul 02.28 WIB, PKS dan Partai NasDem mengajukan surat permohonan pendaftaran Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra.
Namun, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat memproses pendaftaran tersebut.
Alasannya adalah adanya persyaratan koalisi yang belum terpenuhi, yakni persetujuan tertulis dari partai-partai yang telah melakukan pendaftaran pada periode 27 hingga 29 Agustus 2024.
Persyaratan itu tidak terpenuhi hingga pendaftaran ditutup pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diketahui, pada 28 Agustus 2024, PKS bersama koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP dan PAN, telah mendaftarkan pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketika KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga 4 September 2024 karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar, PKS mengalihkan dukungannya kepada pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra.(*)
Editor : Heri Sugiarto