Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Calon Kepala Daerah Petahana Harus Cuti, Dilarang Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye Pilkada

Heri Sugiarto • Rabu, 18 September 2024 | 13:30 WIB

Ilustrasi kotak suara pilkada. (Foto: jawapos.com)
Ilustrasi kotak suara pilkada. (Foto: jawapos.com)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November mendatang. Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan pentingnya kepala daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Kepala daerah juga diberikan wewenang untuk mengusulkan pejabat sementara bupati dan Pj wali kota selama masa kampanye berlangsung. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas regulasi terkait pemilihan kepala daerah.

Selain itu, sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menekankan bahwa calon petahana yang mengikuti Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, dan kepolisian sebelum kampanye dimulai.

"Pengaturan ini dilakukan oleh Kemendagri, di mana gubernur bertanggung jawab memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon (paslon)," ungkap Ory, Senin (16/9/2024).

Regulasi ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemberian cuti di luar tanggungan negara harus dilakukan tepat waktu, yaitu tujuh hari kerja sebelum penetapan paslon.

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/4204/SJ terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengusulan pejabat sementara bupati dan wali kota.

Dalam hal ini, KPU hanya bertugas menerima surat izin cuti dari kepala daerah yang mencalonkan diri sebelum masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

"Dalam aturan ini, penting bagi calon kepala daerah untuk segera menyerahkan surat izin cuti dan memastikan mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye," tutup Ory.

Menurutnya, aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara serta memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#pilkada serentak #fasilitas negara #bawaslu #cuti kampanye pilkada petahana #cuti calon kepala daerah #aturan cuti kampanye #kpu sumbar #kepolisian