Dari sisi ekonomi, KJA dinilai mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, namun di sisi lain, kelestarian lingkungan menjadi kekhawatiran utama.
Pengamat ekonomi, Werry Darta Taifur, menilai bahwa KJA memiliki potensi besar untuk mendongkrak perekonomian daerah.
“Dari sisi ekonomi, usaha KJA menjanjikan,” ujar mantan Rektor Universitas Andalas itu.
KJA menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung sektor perikanan lokal, terutama melalui penjualan hasil budidaya ikan.
Namun, Werry menekankan bahwa keberlanjutan bisnis ini harus sejalan dengan upaya menjaga daya dukung ekosistem danau.
Ketika jumlah keramba melebihi kapasitas lingkungan, muncul berbagai masalah, mulai dari penurunan kualitas air hingga kerugian ekonomi jangka panjang.
“Jika ekosistem terganggu, tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga ekonomi lokal,” katanya.
Saat ini, Danau Maninjau diperkirakan menampung lebih dari 23.000 KJA, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya sekitar 6.000 unit.
Dampak dari over kapasitas ini mulai dirasakan, dengan kualitas air yang memburuk akibat penumpukan pakan ikan dan limbah.
“Air danau sudah tidak layak digunakan karena tercemar,” tambah Werry.
Ia juga menyatakan bahwa keuntungan dari bisnis KJA lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar ketimbang masyarakat lokal.
Pakan ikan dan kebutuhan operasional masih didatangkan dari luar daerah, sehingga dampak positif pada ekonomi lokal relatif kecil.
Meski KJA menciptakan lapangan kerja, kontribusinya terhadap perekonomian daerah dianggap masih minim.
Werry juga mengingatkan bahwa jika pencemaran lingkungan terus berlanjut, produktivitas KJA akan menurun, yang akhirnya merugikan pengusaha.
“Kualitas air yang buruk akan membuat hasil budidaya ikan menurun drastis,” tegasnya.
Di sisi lain, Tommy Adam, Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa kerusakan ekosistem akibat KJA telah mengancam keberagaman hayati di Danau Maninjau.
Ia menyoroti ancaman bagi spesies ikan lokal seperti rinuak. “Pencemaran perairan danau bisa berdampak luas, bahkan hingga ke hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Antokan,” ujarnya.
Tommy menekankan pentingnya penegakan regulasi yang tegas untuk mengatasi kerusakan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Agam perlu melakukan penataan ulang KJA dan mengupayakan alih mata pencaharian bagi nelayan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau yang telah menjadi prioritas nasional.
Indang Dewata, pengamat lingkungan dan dosen Universitas Negeri Padang, juga menyoroti kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh KJA.
Ia menyatakan bahwa meskipun secara ekonomi KJA menguntungkan, dampak negatif terhadap lingkungan tidak bisa diabaikan.
“Kita harus menjaga keseimbangan ekosistem. Jika KJA tidak dikelola dengan baik, pemandangan dan ekosistem akan rusak,” jelasnya.
Para pakar sepakat bahwa keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus dijaga.
Pemerintah perlu segera menetapkan regulasi ketat, melakukan kajian ilmiah, dan mempromosikan teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi pencemaran akibat KJA.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan diversifikasi mata pencaharian menjadi langkah penting agar Danau Maninjau bisa pulih dan tetap menjadi aset ekonomi dan wisata yang berkelanjutan.(*)
Editor : Heri Sugiarto