Ketujuh terdakwa yakni ER, SH, SY, RY, R, SA, dan DRS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar membacakan surat dakwaan. “Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri,” kata JPU Pitria cs, saat membacakan dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi).
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, menunda sidang dua pekan.
Penasihat Hukum terdakwa DRS, Putri Deyesi Rizky saat diwawancarai wartawan, mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi. “Terkait sidang ini, saya mengajukan eksepsi. Karena dalam dakwaan JPU, klien kami didakwa pasal 2, 3, 55,” katanya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan 8 tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat SMK di Disdik Sumbar.
Satu tersangka yakni DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia sektor pariwisata diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp 5,5 miliar dan sudah memeriksa 37 orang saksi dan ahli. (jef)
Editor : Adetio Purtama