Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan. Ia menyebut pengungkapan kasus dugaan pembuatan ijazah palsu itu terjadi pada Juli 2024.
“Iya kami ungkap pada Juli. Operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan kepada padek.jawapos.com, Sabtu (5/10/2024).
Kemudian, kata Kombes Pol Andri Kurniawan saat ini tersangka sedang ajukan Praperadilan dan sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. “Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tapi ada yang perlu untuk dilengkapi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sidang Praperadilan terduga pelaku terkait dugaan kasus pembuatan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Padang akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (3/10/2024).
Terduga pelaku berinisial Hj. A mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan memasuki persidangan bersama kuasa hukum dan saksi -saksi yang dibawanya.
Sementara itu, Polda Sumbar berserta kuasa hukumnya juga memasuki ruang sidang dengan Hakim bernama Aditya Danur Utomo.
Dalam sidang tersebut, penggugat menghadirkan 3 orang saksi. Kemudian pihak tergugat yaitu dari Polda Sumbar juga memperlihatkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, Yonder WF Alvarent, Ketua DPW 234 SC Provinsi Sumbar menyatakan keprihatinan sekaligus mengapresiasi kinerja Polda Sumbar atas pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu.
“Saya turut prihatin. Kebenaran yang diungkap kepolisian malah dibawa ke sidang praperadilan. Saya berharap pihak hakim atau pengadilan dapat memberikan dukungan kepada Polda Sumbar,” ungkapnya.
Yonder menambahkan bahwa situasi ini merupakan kebodohan yang dapat mencemari nama baik dunia pendidikan.
Dengan tegas Yonder mengapresiasi Polda Sumbar untuk menuntaskan permasalahan dugaan ijazah palsu ini. Ia berharap agar praperadilan yang diajukan oleh Hj A ditolak oleh pengadilan, karena menurutnya ini merupakan kebenaran yang perlu diperjuangkan bersama.
Yonder juga menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatiannya, karena ia sebelumnya pernah melaporkan kejadian serupa. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk mengawal kasus ini. (jef)
Editor : Adetio Purtama