“Menolak permintaan dari si pemohon, dan biaya nihil,” kata Hakim Tunggal, Aditya Danur Utomo, saat membacakan amar putusannya, sembari memukul palu di atas meja hijau.
Sidang yang dilakukan setengah jam ini, dihadiri oleh dua belah pihak, yaitu kuasa hukum tersangka berinisial A, selaku termohon dan Polda Sumbar selaku pemohon.
Usai putusan, hakim tunggal bersama dengan kedua belah pihak dan pengunjung sidang meninggalkan ruangan sidang. Di luar persidangan, termohon yang selaku Polda Sumbar, mengatakan, akan tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan, kemungkinan tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli dan sudah dikuatkan, penyidik akan melakukan penahanan lanjutan,” ujar Andri saat dihubungi padek.jawapos.com.
Sementara itu terkait berapa banyak yang telah menggunakan ijazah palsu tersebut dan siapa saja orangnya, Andri Kurniawan mengatakan untuk saat ini yang bersangkutan belum kooperatif.
“Yang bersangkutan belum kooperatif untuk membuka data, maka dari itu kita masih dalami kasus ini,” ungkapnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama