Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe di Koto Tangah, Speaker dan Minuman Beralkohol Diamankan

Jefrimon • Jumat, 25 Oktober 2024 | 07:19 WIB

Satpol PP menyita satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dari kafe yang dinilai langgar aturan. (Foto: Humas)
Satpol PP menyita satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dari kafe yang dinilai langgar aturan. (Foto: Humas)
PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe di kawasan Koto Tangah pada Kamis dini hari (24/10/2024).

Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan gangguan ketertiban umum akibat operasional kafe yang melebihi batas waktu serta suara musik yang mengganggu warga sekitar.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum).

"Kami merespons laporan warga mengenai adanya gangguan trantibum. Kafe tersebut beroperasi hingga dini hari, yang sudah melanggar aturan. Ditambah lagi dengan suara musik yang mengganggu warga sekitar, sehingga kami harus mengambil tindakan untuk menjaga situasi tetap kondusif," jelas Chandra.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menyita satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dari lokasi.

Pemilik kafe telah diberikan surat panggilan untuk menghadiri proses lebih lanjut di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Chandra juga mengimbau seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan trantibum.

"Kami sangat berharap para pemilik usaha tetap mematuhi aturan yang ada. Jangan melanggar aturan yang bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Padang juga mengamankan tiga wanita yang masih berada di luar rumah pada dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, untuk mencegah potensi gangguan ketertiban. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kota Padang.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#penertiban kafe #satpol pp padang #Chandra Eka Putra #Koto Tangah #Kafe Langgar Aturan