Para saksi yang dihadirkan adalah Rudi Hartono, selaku perpanjangan tangan terdakwa Syaiful Abrar, Adib Alfikri, selaku mantan Kepala Disdik Sumbar, Ariswan pengganti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dian Iskandar, Medianto dan Suhendri, masing-masing selaku fungsi umum Disdik Sumbar.
Menurut saksi Rudi Hartono, dirinya diminta, membuat penawaran pengadaan paket untuk empat sektor yaitu pariwisata, industri, holkultitural dan maritim. “Dalam penawaran ada harga, saya disuruh menaiki harga dari 25 persen sampai 30 persen,” katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (14/11).
Sementara itu, saksi lainnya Adib Alfikri, mengatakan, dalam pengadaan alat praktik SMK, ada tender yang diulang. “Untuk pagu anggaran saya kurang ingat, dan sumber dana ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujarnya.
Disebutkannya, untuk sektor holkultitural prosesnya berjalan lancar. Tak hanya itu, tujuan dari kegiatan tersebut, adalah melengkapi alat praktik sarana prasarana SMK.
Sedangkan saksi Ariswan, mengatakan bahwa dirinya, sebelumnya tidak mengenal dengan terdakwa Doni Rahmat Samulo. “Nah kenalnya dengan terdakwa itu, pas kasus ini,” imbuhnya.
Sidang yang diketuai dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan. (yud)
Editor : Adetio Purtama