PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, dengan besaran Rp2.994.193,47, mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, Rp2.811.449,27.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Rina Pangeran, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kenaikan UMP bagi sektor swasta. Menurutnya, kenaikan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha mengingat naiknya biaya produksi dan operasional.
Rina mengungkapkan kemungkinan keputusan kenaikan UMP merupakan strategi politik sesuai janji Presiden Prabowo saat kampanye.
"Pihaknya meminta pemerintah memberikan stimulus konkret kepada sektor usaha, terutama industri padat karya, yang memang membutuhkan jumlah tenaga kerja banyak,” kata Rina Pangeran kepada Padek.Jawapos.com, Selasa (10/12/2024).
Beberapa stimulus yang diharapkan Apindo Sumbar antara lain subsidi BPJS Ketenagakerjaan, penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, serta kemungkinan pengurangan beban pajak penghasilan.
"Kami sangat khawatir perusahaan akan mengalami kondisi yang kurang baik. Naiknya biaya produksi dan operasional akibat kenaikan UMP serta PPN dipastikan akan membuat perusahaan mengambil langkah efisiensi," ujar Rina.
Sebagai langkah antisipasi, Apindo Sumbar bersama seluruh pengurus daerah di Indonesia akan memantau kondisi perusahaan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Pusat.
Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang oleh Gubernur Mahyeldi.
Kebijakan Upah Minimum (UM) yang diberlakukan setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja dan mengembangkan ekonomi daerah. (*)
Editor : Hendra Efison