Kegiatan yang berlangsung di lantai empat gedung Mapolda ini merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Auditor Madya TK III Itwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Djoko Ananto, memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Kasubbid Provos AKBP DR. Jamalul Ihsan dan Kabag Psikologi AKBP Fakhrur Rozie, menandakan keseriusan institusi dalam mengawasi penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
"Penggunaan senjata api memerlukan pengawasan ketat mengingat sifatnya yang sangat sensitif. Melalui pengecekan rutin ini, kami memastikan setiap personel menggunakan senjata api sesuai prosedur yang ditetapkan," jelas Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Tim pemeriksa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap beberapa aspek penting. Mulai dari kelengkapan administrasi, pemeriksaan kondisi fisik senjata api, hingga validasi kecocokan data antara pemegang senjata dengan dokumen yang tercatat.
Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api oleh setiap personel.
Dalam kesempatan yang sama, para pimpinan memberikan pengarahan khusus kepada seluruh personel pemegang senjata api. Penekanan diberikan pada pentingnya menjaga etika dan keamanan dalam menggunakan senjata api sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran terkait penggunaan senjata api.
"Personel yang kedapatan melanggar aturan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi akan menghadapi konsekuensi, termasuk pencabutan izin penggunaan senjata api," tegasnya. (*)
Editor : Adetio Purtama