Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ada Tunjangan Nih Buat Guru Non ASN Rp2 Juta, Bagaimana Nasib yang Belum Tersertifikasi?

Suci Kurnia Putri • Kamis, 26 Desember 2024 | 10:41 WIB

Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi. (Foto: TVR Parlemen)
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi. (Foto: TVR Parlemen)
PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah melalui Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan tunjangan kesejahteraan bagi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan bagi 1,9 juta guru bersertifikasi.

Langkah ini tentu membawa kabar baik bagi dunia pendidikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, meski langkah ini menggembirakan, tantangan besar dalam sektor pendidikan masih tetap ada, khususnya terkait dengan pemerataan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan sertifikasi.

Tunjangan kesejahteraan guru yang naik menjadi Rp2 juta ini diberikan kepada guru yang telah bersertifikasi.

Meskipun demikian, banyak guru yang masih belum tersertifikasi, yang sebagian besar berada di daerah-daerah terpencil atau mengajar di sekolah swasta.

Tunjangan yang diberikan kepada mereka yang sudah sertifikasi memang meningkatkan kesejahteraan, tetapi bagaimana dengan guru-guru yang belum tersertifikasi?

Apakah mereka akan mendapatkan kesempatan yang sama? Dan apakah syarat sertifikasi ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan keadilan di kalangan seluruh guru?

Peningkatan tunjangan ini bukanlah gaji, melainkan tunjangan kesejahteraan yang khusus diberikan kepada guru yang telah mengikuti sertifikasi.

Sebagai informasi, untuk guru yang sudah berstatus ASN, tambahan tunjangan ini akan berupa satu kali gaji penuh setiap bulan, sedangkan untuk guru yang sudah bersertifikasi tapi bukan ASN, tunjangan kesejahteraannya naik menjadi Rp2 juta per bulan.

Namun, tantangan terbesar adalah pemerataan, mengingat masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi, meskipun mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

Berkaitan dengan masalah ini, dalam podcast Sudut Dengar Parlemen, Anggota Komisi X DPR RI, Bapak Muhamad Nur Purnamasidi, memberikan penjelasan tentang kebijakan ini.

Menurutnya, meskipun ada tambahan tunjangan bagi guru bersertifikasi, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru yang belum tersertifikasi untuk mengikuti program sertifikasi pada tahun-tahun mendatang.

Bahkan, bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 atau D4, pemerintah menyediakan fasilitas untuk meningkatkan pendidikan mereka sehingga mereka bisa memenuhi syarat sertifikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya sendiri.

Selain itu, Purnamasidi juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah merencanakan anggaran besar untuk mendukung program ini, dengan anggaran sekitar Rp7 triliun yang dialokasikan untuk membayar tunjangan guru, yang diharapkan akan meningkat menjadi Rp10 triliun pada tahun 2026. (*)

Editor : Hendra Efison
#nasib guru #Guru Non ASN #tunjangan #Guru belum bersertifikasi