Berdasarkan hasil verifikasi Panitia Seleksi Daerah, tidak ada satupun sanggahan dari peserta seleksi yang dapat diterima. Hal ini terkait dengan pengumuman sebelumnya pada 11 Januari 2025 tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Para peserta yang dinyatakan lulus memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka diminta untuk:
1. Mengakses laman http://sscasn/bkn.go.id melalui akun pribadi masing-masing.
2. Mengunggah dokumen kelengkapan pada periode 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
*Pas foto formal berlatar belakang merah
*Ijazah dan transkrip nilai asli
*Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermeterai
*Surat pernyataan lima poin
*Surat pernyataan tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun
*Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
*Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
*Surat keterangan bebas narkoba
Peserta yang tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai.
Pemerintah memberlakukan sejumlah sanksi bagi peserta yang:
*Mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)
*Memberikan keterangan tidak benar atau palsu
Sanksi yang akan diberlakukan mencakup larangan melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara selama dua tahun anggaran ke depan.
Seluruh informasi terkait seleksi CPNS Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkd.sumbarprov.go.id. Peserta diimbau untuk secara aktif memantau perkembangan melalui situs tersebut.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Editor : Hendra Efison