PADEK.JAWAPOS.COM-Sebagai bagian dari efesiensi anggaran, Pemprov Sumbar akan membuat kebijakan work form anywhere (WFA) atau work form home (WFH) terhadap para aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kemarin hal tersebut masih dalam kajian. Namun, apakah kebijakan tersebut akan diikuti pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar?
Sekkab Padangpariaman Rudy Repenaldi Rilis mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait WFA di daerah ini. Menurutnya, hal itu mungkin saja akan mulai dibahas setelah pelantikan Bupati Padangpariaman nantinya.
“Dalam rapat atau kegiatan pemda (pemerintah daerah) kami belum pernah bahas ini. Tapi, kita selalu tekankan agar ASN sekarang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program.
Misalnya soal kerja yang sifatnya gelondongan atau studi tiru itu akan menjadi perhatian ke depan,” jelasnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Ia melihat kebijakan WFA sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, masih untuk lingkup Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jadi, bukan kebijakan yang harus diikuti langsung hingga tingkat daerah.
“Namun, kebijakan ini bisa menjadi pilihan pemda. Jika memang menganggap WFA cara lebih efektif dan efisien menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.
Untuk menjalankan WFA, lanjutnya, persiapan teknisnya harus dilakukan secara matang. Sehingga, hasilnya benar-benar tidak mengganggung kinerja pelayanan. “Kami tentu harus pastikan dulu, bagaimana manajemen pegawai yang WFA,” ucapnya.
“Jangan sampai nanti mereka malah sibuk wisata ketika WFA. Hasilnya kinerja mereka malah menurun. Ujungnya tentu malah merugikan keuangan negara,” hematnya.
Untuk itu, Rudy kembali menegaskan bahwa penerapan WFA mesti dikaji dengan matang. Hal ini mungkin akan dimulai ketika Padangpariaman dipimpin bupati baru. Yakni John Kenedy Azis.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) juga berencana menerapkan WFA atau WFH terhadap ASN mereka. Namun sebelum penerapan itu dilakukan, pemkab setempat akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel Mawardi Roska, Kamis (13/2). ”Kami akan pelajari atau bahas dulu terkait aturan dan regulasinya,” kata Mawardi.
Dia menyampaikan bahwa kebijakan yang juga akan dilakukan Pemprov Sumbar dan beberapa kabupaten dan kota lainnya di Sumbar itu adalah dalam rangka mengimplementasikan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 2025 untuk efisiensi anggaran keuangan pemerintahan.
”Karena WFH atau WFA merupakan salah satu solusi, maka perlu kita pelajari. Sebab di daerah ini juga terdapat beberapa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Namun pelayanan itu sekarang sudah bisa dilakukan secara online, kecuali pelayanan rumah sakit,” jelasnya.
Walau demikian pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan kajian secara matang terlebih dahulu agar tidak salah nantinya.
”Bila itu memang memungkinkan dan juga tidak berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan WFH atau WFA itu juga kita terapkan di daerah ini nantinya,” jelas Mawardi.
Zainal, 51, salah seorang ASN Pessel, berpendapat, sangat memungkinkan WFH/WFA juga diberlakukan di daerah itu. ”Karena berbagai pengurusan administrasi surat menyurat, termasuk juga urusan administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak tertutup kemungkinan WFH atau WFA juga bisa dilakukan di daerah ini,” timpalnya.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar hingga kemarin belum ada rencana pemberlakuan WFH atau WFA di kota ini. Pihaknya pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Namun Andree menekankan, Pemko Padang memiliki pengalaman berharga dalam menerapkan WFH selama pandemi Covid-19. Hal itu menurutnya, menjadi pelajaran dalam menghadapi situasi yang tidak terduga. Namun, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum kebijakan WFH atau WFA diterapkan kembali.
“Penerapan WFH/WFA bukan perkara sederhana. Perlu perencanaan yang matang untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan pengawasan kinerja ASN tetap terjaga. Kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk infrastruktur teknologi informasi, sistem monitoring kinerja,” jelas Andree.
Ia menambahkan bahwa Pemko Padang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan potensi kendala. Termasuk kesulitan dalam pengawasan kinerja ASN jika WFH/WFA diterapkan tanpa persiapan yang matang.
Oleh karena itu, Pemko Padang akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat dan akan melakukan kajian komprehensif jika arahan tersebut dikeluarkan.
Ia mengatakan tingkat pengawasan kinerja ASN bila WFH/WFA cukup sulit. Sehingga sekalagi bisa untuk bekerja tatap muka, maka cara ini akan tetap di laksanakan.
Namun apabila hal tersebut merupakan perintah dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota Padang siap melaksanakan. (apg/yon/cr1)
Editor : Novitri Selvia