Rapat ini membahas berbagai aspek strategis terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025, pengelolaan tanah wakaf, Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), serta perbaikan data digital warkah di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Rapat ini dipimpin Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Hanif, serta dihadiri seluruh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Teddi Guspriadi menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dalam mencapai target PTSL 2025. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan efektif dan transparan.
"Keberhasilan program ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak dalam memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan efektif, termasuk dalam aspek legalisasi aset tanah wakaf, BMN, dan BMD," ujar Teddi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kuningan.
Prioritas Perbaikan Data Digital Warkah
Sementara itu, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Hanif, didampingi Vino Akbar dan tim, menjelaskan bahwa perbaikan data digital warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan layanan pertanahan.
"Data yang akurat dan terintegrasi akan sangat mendukung efektivitas pelayanan pertanahan, serta memastikan bahwa setiap hak atas tanah tercatat dengan baik dan transparan," jelas Hanif.
Karakteristik Daerah Berbeda
Rapat berlangsung dengan penuh antusias, terutama karena setiap daerah di Sumatera Barat memiliki karakteristik permasalahan tanah yang berbeda. Namun, pengalaman dan pemahaman yang dimiliki oleh para peserta menjadi nilai tambah dalam mencari solusi bersama.
Agenda ini menjadi langkah strategis BPN Sumatera Barat dalam mendukung transparansi pertanahan, memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong percepatan legalisasi aset tanah yang ada di Sumatera Barat. (z)
Editor : Hendra Efison