Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kuota Jalur Domisili SMA Minimal 30 Persen: Resmi, PPDB Diganti SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025–2026

Novitri Selvia • Selasa, 4 Maret 2025 | 11:00 WIB

Abdul Mu’ti. (Jawapos)
Abdul Mu’ti. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sistem berlaku untuk semua jenjang, kecuali SMK serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Aturan ini sekaligus menggantikan Pera turan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ada sejumlah perubahan dalam aturan baru ini meski SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Dua jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi dan jalur prestasi tetap dilanjutkan.

Sedangkan jalur zonasi diganti dengan jalur domisili dan jalur perpindahan tugas orang tua diganti dengan jalur mutasi. Terkait kuota, Mendikdasmen Abdul Mu’ti melakukan beberapa perubahan.

Untuk kuota jalur penerimaan pada jenjang SD masih sama. Untuk jenjang SMA, terdapat peruba han kuota. Pada sistem zonasi sebelumnya, kuota minimal 50 persen. Kini, dengan jalur domisili, kuotanya minimal 30 persen (selengkapnya lihat grafis).

Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025–2026. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” tuturnya dalam peluncuran SPMB di Jakarta, Senin (3/3).

Akan tetapi, jalur SPMB ini tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar ke SMK. Untuk SMK akan dilakukan seleksi khusus dengan menggunakan hasil rapor/prestasi/tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.

Untuk kuota, calon siswa SMK yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu serta penyandang disabilitas akan mendapatkan kuota prioritas minimal 15 persen.

Lalu, calon Siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga akan mendapatkan kuota prioritas maksimal sebesar 10 persen.

“Dikarenakan masih terdapat sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA/SMK Negeri, maka SPMB jenjang SMA dilaksanakan dengan Sistem Rayonisasi,” ujarnya.

Syaratnya, rayonisasi ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi. “Rayon ini ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi,” sambungnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Me nengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Prinsipnya, mendekat kan domisili murid dengan sekolah. Lalu, apa beda zonasi dengan domisili? Secara ringkas, menurutnya, jalur zonasi mengacu pada jarak. Sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.

Nantinya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diwajibkan memeta kan domisili calon murid baru dan jumlah sekolah di daerahnya. Data itu akan menjadi acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili.

Pemda juga harus mengumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan dan atau media lainnya yang dapat diakses masyarakat. Waktunya paling lambat minggu pertama Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka. (mia/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#ppdb #SPMB 2025 #abdul mu’ti #Jalur Domisili SMA