Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Pemilik rumah yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut hingga saat ini masih dalam pencarian dan tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penggeledahan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Selasa (4/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Klewang Polresta Padang pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang dicurigai memiliki sepeda motor hasil kejahatan. Kedua pria tersebut berinisial A dan T, warga Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, yang diamankan di Jalan Ujungtanah, kawasan Jirek, Gurunlaweh, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A, tim menemukan petunjuk penting berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis ganja kering. Berbekal informasi tersebut, Tim Klewang langsung bergerak ke rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang terlarang itu.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Klewang mendatangi rumah milik seseorang bernama Topan di Perumahan Permata Mas. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban dalam sebuah karung plastik.
"Saat penggeledahan dilakukan, Topan selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi," tambah AKP Muhammad Yasin.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Tim Klewang segera berkoordinasi dengan Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang dan Tim Rajawali untuk melacak keberadaan Topan yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.
"Seluruh barang bukti yang telah kami amankan langsung diserahkan kepada Unit Opsnal Satresnarkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Padang. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (*)
Editor : Hendra Efison