Kabar menggembirakan ini disampaikan Fadly Amran saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Jaminan Kesehatan Warga Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).
Penandatanganan komitmen tersebut juga disaksikan Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Muharlion, Sekda Andree Algamar, Kepala Dinas Kesehatan dan para pimpinan rumah sakit.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Padang bisa berobat tanpa harus khawatir soal biaya. Karena ini adalah komitmen kami dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Padang," ujar Fadly.
Fadly menjelaskan bahwa program Jaminan BPJS Kesehatan Gratis yang biayanya ditanggung APBD ini merupakan salah satu aktivasi dari Program Unggulan (Progul) Pemko Padang, yang tergabung dalam Progul “Padang Melayani”.
Kriteria Penerima Manfaat Progul
Untuk merealisasikan program tersebut, Fadly Amran telah resmi menetapkan kriteria penerima jaminan kesehatan gratis melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur siapa saja warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Dalam SK yang diteken Wali Kota Padang Fadly Amran pada 1 Maret 2025 tersebut, peserta yang berhak menerima jaminan kesehatan adalah pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, warga harus berdomisili di Kota Padang sebelum keputusan ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Selain persyaratan domisili, warga juga harus membutuhkan layanan kesehatan yang bersifat kegawatdaruratan medis atau memerlukan tindakan segera, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
Warga juga harus mendapatkan surat keterangan membutuhkan jaminan kesehatan dari lurah setempat.
Bagi warga yang tidak memenuhi persyaratan domisili sebelum keputusan ini ditetapkan, mereka tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau mengikuti program jaminan kesehatan lainnya yang tersedia.
Namun, bagi warga yang telah berdomisili di Kota Padang setidaknya dua tahun berturut-turut sejak keputusan ini diberlakukan, dapat didaftarkan sebagai penerima jaminan kesehatan dengan menunjukkan KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaannya akan dibebankan kepada APBD Kota Padang.
Wali Kota Fadly Amran, menyatakan bahwa kebijakan ini untuk memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan akses yang layak di seluruh rumah sakit di Kota Padang.
Salinan keputusan ini juga disampaikan Wali Kota Padang kepada Ketua DPRD Kota Padang, Inspektur Kota Padang, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang untuk koordinasi implementasi kebijakan ini.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan warga Kota Padang," kata Fadly Amran.(*)
Editor : Heri Sugiarto