Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sumbar Fungsikan Sistem Satu Arah saat Mudik dan Arus Balik Lebaran, Jalur Tol Padang-Sicincin Dibuka Sementara

M Algredi • Selasa, 18 Maret 2025 | 11:41 WIB

Ilustrasi pengaturan lalu lintas.
Ilustrasi pengaturan lalu lintas.
PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Perhubungan dan Kepolisian Sumatera Barat akan menerapkan berbagai sistem pengaturan lalu lintas, termasuk sistem satu arah (one way) untuk mengatasi kemacetan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Sistem ini diterapkan di jalur-jalur utama yang sering mengalami kemacetan, seperti Padang-Bukittinggi dan Bukittinggi-Padang.

Pemberlakuan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) diberlakukan sebelum hari Lebaran mulai Jumat, 28 Maret 2025 sampai dengan Minggu, 30 Maret 2025, diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang Via Malalak.

Pemberlakuan Sistem Satu Arah (One Way) setelah hari Lebaran, (arus balik) dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 sampai dengan Minggu, 6 April 2025, diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padangpanjang dan jalur Bukittinggi-Padang Via Malalak.

Sistem Satu Arah (One Way) akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Ketentuan Sistem Satu Arah (One Way) akan dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kendaraan yang membawa kebutuhan masyarakat (kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadan kebakaran dan kendaraan ambulance) dengan pengawalan Polri.

Selain itu, jalur tol Padang-Sicincin juga akan dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.

Pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin secara fungsional diberlakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025 diberlakukan 2 (dua) arah dengan rute Jalan Tol Arah Padang-Sicincin, dan Jalan Tol Arah Sicincin ke Padang.

Pengoperasian Jalan Tol Padang Sicincin secara fungsional akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Padang Sicincin adalah Kendaraan Ringan (Golongan 1).

Baca Juga: DPR Lanjutkan Proses Revisi UU TNI, Hanya Menyasar Tiga Pasal

Dalam pelaksanaannya bila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau kemactan jalan, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Dengan adanya pengaturan tersebut, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara sistem pengaturan lalu lintas membantu mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama. (*)

Editor : Adetio Purtama
#arus balik #dinas perhubungan sumbar #lebaran 2025 #Tol Padang Sicincin #sistem satu arah #mudik