Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan berbagai fasilitas serta program edukatif yang ditujukan bagi keluarga dan anak-anak, demi menciptakan suasana bepergian yang aman, nyaman, sekaligus mendidik.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa perusahaan menyadari pentingnya menciptakan ruang publik yang layak dan mendukung kebutuhan anak-anak.
“KAI Divre II Sumbar menyadari pentingnya menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk anak. Kami berupaya memberikan layanan yang tidak hanya efisien, tapi juga mendukung perlindungan anak dan keluarga,” ujarnya.
Sejumlah fasilitas kini tersedia di beberapa stasiun utama di wilayah operasional Divre II, di antaranya ruang laktasi bagi ibu menyusui, area bermain anak, serta sanitasi yang bersih dan ramah anak.
Langkah ini tak hanya meningkatkan kenyamanan penumpang keluarga, tetapi juga memperkuat posisi kereta api sebagai moda transportasi yang layak dan inklusif untuk semua kalangan.
Tak berhenti di sana, KAI Divre II Sumbar juga meluncurkan program edukatif melalui layanan tiket rombongan untuk perjalanan sekolah dan wisata edukasi.
Program ini bertujuan mengenalkan anak-anak pada moda transportasi massal sejak usia dini, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mobilitas berkelanjutan, dan membentuk pengalaman positif dalam menggunakan transportasi publik.
“Harapannya, kereta api tak hanya menjadi pilihan utama dalam bepergian, tapi juga menjadi bagian dari perjalanan yang menyenangkan dan berkesan bagi keluarga Indonesia,” tambah Reza.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa KAI Divre II Sumbar tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan keamanan perjalanan, tetapi juga pada nilai-nilai sosial yang mengedepankan inklusivitas dan kepedulian terhadap tumbuh kembang generasi masa depan.
Berikut syarat dan ketentuan pembelian tiket rombongan KA Lokal di wilayah Divre II Sumbar:
a. Rombongan minimal berjumlah 20 orang
b. Surat permohonan rombongan diajukan mulai 14 hari sebelum jadwal keberangkatan dan selambat-lambatnya 8 hari sebelum jadwal keberangkatan.
c. Surat permohonan berisi :
- Nama rombongan
- Nama perwakilan rombongan dan no hp yang dapat dihubungi
- Jumlah anggota rombongan
- Daftar anggota rombongan ( list nama dan no identitas/nik )
- Jadwal keberangkatan (hari/tanggal & jam keberangkatan)
- Relasi perjalanan
d. Wajib tiket dimulai dari usia 3 tahun keatas disertai no identitas/nik.
e. Anak usia dibawah 3 tahun yang ingin duduk sendiri harus mempunyai tiket.
f. Pembayaran biaya rombongan dilakukan melalui nomor virtual account
g. Setelah ada bukti lunas pembayaran biaya rombongan akan dibuatkan berita acara kesepakatan.
h. Rombongan yang telah melakukan pembayaran, tidak dapat melakukan pembatalan tiket, pengembalian biaya, perubahan jadwal, dan perubahan jumlah penumpang.
i. Kedatangan penumpang rombongan minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
j. Perwakilan rombongan akan dihubungi oleh petugas loket jika tiket telah selesai dicetak.
k. Setiap angkutan rombongan wajib patuh dan taat terhadap aturan pt. Kai yang berlaku.
Editor : Hendra Efison