Pada Kamis (24/4/2025), petugas penegak perda itu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih meninggalkan lapak dan barang dagangan di fasilitas umum di wilayah Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Padang Utara.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa dalam penertiban kali ini, pihaknya masih menemukan berbagai peralatan dagang yang ditinggalkan oleh para PKL.
Di antaranya berupa gerobak, meja, kursi, hingga payung. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Padang untuk ditindaklanjuti.
"Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat," ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman.
"Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk PKL yang tidak mematuhi aturan," tegasnya.
Selain penertiban, Satpol PP juga secara rutin melakukan patroli dan pengawasan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Eka berharap, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban, serta turut bekerja sama dalam menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman untuk semua.
"Penertiban ini kami harapkan bisa memberikan efek jera bagi PKL yang melanggar aturan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya," pungkas Eka.(*)
Editor : Heri Sugiarto