Namun di balik rutinitas itu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar tengah menjalankan misi penting yang bermula dari informasi masyarakat—sebuah mobil hitam yang diduga membawa narkotika jenis ganja sedang melaju dari Padang menuju Batusangkar.
Mengandalkan kecepatan dan kecermatan, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1724 RM berhasil diidentifikasi saat melintas di Jalan Adinegoro, Kota Padang.
Tanpa menunggu lama, petugas membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut di belakang Pasar Lubukalung.
Dua pemuda berinisial YYP (26) dan BD (22), keduanya warga Kecamatan Rambatan, Tanahdatar, diamankan. Dalam mobil itu, petugas menemukan 5 paket besar ganja serta dua unit ponsel—Vivo biru dan iPhone 13 hitam.
Interogasi singkat membuka jalan ke lokasi kedua, kawasan Padangsarai, Kota Padang. Tim bergerak cepat dan menemukan dua pria lain—MA (20), seorang mahasiswa, dan AD (20), warga Pesisir Selatan.
Di rumah kontrakan yang mereka tempati, petugas menemukan dua karung besar berisi 42 paket ganja. Barang bukti ini disembunyikan secara cermat, masing-masing di bawah kompor dapur dan di kamar mandi.
Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, semua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain. (*)
Editor : Hendra Efison