Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Lantai II Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (19/6/2025).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, Kabid Pendidikan SMK Ariswan, Kabid Pendidikan SMA Mahyan, serta Kabid Persandian Diskominfotik Pemprov Sumbar Eko Faisal bersama perwakilan dari kedua instansi.
Barlius menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Nomor 420/322/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Menurut data yang dipaparkan, SPMB Sumbar 2025 akan mengakomodasi 227 SMA Negeri dengan 1.653 rombongan belajar dan kapasitas 60.890 siswa, tidak termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai dan SMAN 2 Kapur IX.
Sementara untuk jenjang SMK, tersedia 110 sekolah dengan 1.052 rombongan belajar dan daya tampung 38.184 siswa, dengan pengecualian wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Calon siswa baru dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sekolah dalam maupun luar Provinsi Sumbar, Paket B, PKBM, Pondok Pesantren, dan lulusan tahun sebelumnya, diwajibkan membuat akun mandiri melalui proses registrasi online mulai 9 Juni 2025 di situs resmi spmb.sumbarprov.go.id.
"Bagi yang telah memiliki akun sebelumnya dapat langsung melakukan login menggunakan username dan password yang telah dibuat. Seluruh calon siswa harus menginput data pokok, memperbaiki atau melengkapi informasi pribadi, memasukkan rata-rata nilai kompetensi pengetahuan seluruh mata pelajaran semester 1 hingga 5, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Barlius.
Untuk jenjang SMA Negeri, seleksi dibagi menjadi tiga tahap dengan jalur berbeda. Tahap I meliputi Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi yang berlangsung 23-27 Juni 2025. Tahap II mencakup Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik pada 28 Juni-3 Juli 2025. Sedangkan Tahap III untuk Jalur Domisili dilaksanakan 4-9 Juli 2025.
"Setiap calon siswa hanya diperbolehkan mendaftar pada satu satuan pendidikan dalam satu kali pendaftaran, dengan ketentuan hanya boleh memilih satu jalur dan satu sekolah di setiap tahapnya," terang Barlius.
Berbeda dengan SMA, seleksi SMK Negeri dibagi menjadi dua tahap. Tahap I berlangsung 23-30 Juni 2025, sementara Tahap II dijadwalkan 1-12 Juli 2025. Kedua tahap menggunakan metode seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, serta tes bakat dan minat.
Calon siswa SMK memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih, yaitu dapat memilih dua pilihan dengan ketentuan yakni satu sekolah dengan dua konsentrasi keahlian berbeda, atau dua sekolah berbeda dengan satu konsentrasi keahlian yang sama.
Untuk SMA Negeri, alokasi kuota ditetapkan dengan rincian yakni Jalur Domisili minimum 35%, Jalur Afirmasi minimum 30%, Jalur Prestasi Akademik minimum 15%, Jalur Prestasi Nonakademik minimum 15%, dan Jalur Mutasi maksimum 5% dari total daya tampung.
Sementara SMK Negeri memprioritaskan calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan panti asuhan minimum 15%. Kuota domisili terdekat maksimum 10%, prestasi akademik dan nonakademik maksimum 20%, serta seleksi berdasarkan rapor dan tes bakat minat minimum 55% dari kapasitas sekolah.
Kepala Bidang Persandian Diskominfotik Pemprov Sumbar Eko Faisal, mengungkapkan pembaruan signifikan pada infrastruktur SPMB tahun ini.
"Aplikasi SPMB kini menggunakan teknologi cluster dengan penyimpanan data di Pusat Data Nasional, berbeda dari sistem tahun sebelumnya yang hanya menggunakan satu loket," jelasnya.
Teknologi cluster memungkinkan akses melalui multiple server, sehingga mengurangi risiko down ketika diakses secara bersamaan oleh banyak pengguna.
"Sistem ini diharapkan memberikan pengalaman pendaftaran yang lebih lancar dan stabil bagi seluruh calon siswa," tambahnya.
Ketentuan SPMB online ini tidak berlaku untuk SMA dan SMK Negeri berasrama di Provinsi Sumatera Barat, serta sekolah di wilayah dengan jaringan selular terbatas seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam hal pendaftar Jalur Domisili SMA melebihi kuota, penentuan penerimaan menggunakan prioritas kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dan usia. Kekurangan kuota pada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi akan dialihkan ke jalur domisili untuk memaksimalkan penerimaan siswa.(*)
Editor : Hendra Efison