Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juni 2025.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Irwan Asril, mengatakan aturan ini membawa dua perubahan utama dalam pemberian Visa C18.
“Edaran ini memiliki dua poin revisi. Pertama, Visa C18 yang diajukan mulai tanggal 14 Juni 2025 berlaku selama 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Irwan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Irwan menambahkan, Visa C18 yang diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 tetap memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang seperti ketentuan sebelumnya.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang masih menerima permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dari Visa C18 berdurasi 60 hari. Namun, untuk Visa C18 berdurasi 90 hari yang diajukan setelah 14 Juni, sistem akan otomatis menolak permohonan perpanjangan,” ujarnya.
Untuk mengajukan Visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA wajib memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi akun, penjamin harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang disyaratkan mencakup paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto terbaru, dan surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
Ditjen Imigrasi menjelaskan, penerbitan aturan baru ini bertujuan mengoptimalkan fungsi visa kunjungan dalam proses uji coba kemampuan TKA serta mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Melalui peraturan ini, diharapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” pungkas Irwan.(*)
Editor : Hendra Efison