PADEK.JAWAPOS.COM-Jalan tol Padang-Sicincin kini sudah dinikmati banyak orang. Jumlah kendaraan melalui jalan tol ini terhitung sangat banyak setiap harinya. Namun, proyek jalan tol ini masih menyisakan persoalan yang harus dituntaskan.
Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Dulu sudah disepakati pembayaran ganti rugi Rp45 miliar, tapi belum terealisasi sampai saat ini.
Rabu (19/6) lalu, berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk jalan tol Padang-Sicincin.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah BPN Sumbar, BPN Padangpariaman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang, Gubernur Sumbar dan PT Hutama Karya.
Agenda sidang Rabu, pemeriksaan ahli yang dihadirkan penggugat. Pada sidang terungkap soal prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
Saksi ahli yang dihadirkan penggugat dari dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Hengki Andora SH LLM. Dalam kesaksian, Hengki menyebutkan beberapa prinsip utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menjaga hak azazi manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan hak pihak yang berhak, memberikan ganti kerugian yang layak, transparansi dalam proses pengadaan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak serta pengadaan tanah harus menghormati hak azazi manusia setiap warga negara.
Menurut saksi ahli, proses ganti rugi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT ZMR di Kasang adalah final dan mengikat. Semua ini dilakukan sesuai prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJPP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, surat perintah bayar dan terbitnya surat penawaran konsinyasi dari PN Pariaman.
“Sesuai tahapan ini, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia. Bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan atau mengubah subjek maupun objek,” kata Hengki.
Dikatakannya lagi, walaupun izin produksi terbit setelah adanya penetapan lokasi, penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian. Objek yang terkena jalan tol tersebut adalah arena tambah yang memiliki nilai.
Selain menghadirkan saksi ahli, PT ZMR dihadiri oleh pengacara Mulyadi SH MH dan rekan serta Direktur PT ZMR Diswandi. “Pembebasan lahan tol Padang-Sicincin telah mengakibatkan perusahaan dirugikan moril dan materil karena secara administrasi ganti rugi tahapannya sudah final,” kata Mulyadi.
Dalam persidangan, Mulyadi bertanya kepada saksi ahli terkait semua kesepakatan soal ganti rugi yang sudah ditandatangani oleh pihak KJPP berupa ganti rugi tanah hasil dalam berupa pasir dan sirtu dalam kawasan lokasi izin tambang PT ZMR harusnya dibayarkan karena sudah validasi BPN dan harus dibayarkan PPK.
Apakah bisa dibatalkan? Saksi ahli menjawab di depan majelis hakim dan tergugat bahwa tidak ada dasarnya dibatalkan. Bahkan aneh jika tidak dibayarkan apalagi sudah divalidasi pihak berwenang.
Menurut Humas PT ZMR Yalmarizul kepada Padang Ekspres, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembayaran sebanyak Rp 45 miliar ke PT Zulia Mentawai Rik di atas Akta Notaris semua bukti itu sudah sama Kakanwil BPN dari September 2020 itu harusnya Desember 2020 sudah klir. Tapi setelah itu tidak ada perkembangan pembayaran.
“Pada 10 Juni 2021 kita tambah bukti PPK PU dan dapat kopian SPP yang sudah ditandatangani untuk PT ZMR sebanyak Rp6,8 miliar. Tapi uangnya tidak ada diterima perusahaan,” katanya.
Yalmarizul menceritakan proses ganti rugi kepada PT ZMR. Mulai dari kesepakatan dengan appraisal di Asrama Haji 2 Desembar 2020. Lalu, validasi BPN 4 Desember 2020. SPP dan PPK 10 Juni 2021. Dilanjutkan penawaran konsinyasi dari Pengadilan Negeri Padangpariaman via pengadilan Padang ke PT ZMR 14 Juni 2021.
Pada 14 Juni 2021 tersebut, kata Yalmarizul, sudah ditandatangani Berita Acara Penawaran oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padang atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Padang berdasarkan penetapan tanggal 14 Juni 2021 dalam perkara permohonan bantuan pelaksanaan penawaran pembayaran uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P-Kons/2021/PN Pmn penitipan uang ganti kerugian yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam surat tersebut telah ditawarkan kepada PT Zulia Mentawai Rik yang disebut sebagai Termohon 11, kata Yalmarizul dengan data fisik, pertama dalam daftar nominatif nomor NIS 66. Penggarap dengan nilai ganti kerugian Rp10.278.277.000.
Pihak yang berhak adalah PT ZMR. Kedua, dalam daftar nominatif nomor NIS 67. Penggarap dengan nilai ganti kerugian Rp3.620.167.000 dan yang berhak atas nama PT ZMR. Ketiga, dalam nominatif nomor NIS 68. Penggarap dengan nilai ganti kerugian Rp11.789.260.000 dan pihak yang berhak adalah PT ZMR.
“Atas penawaran pembayaran tersebut, kita menerimanya. Saya langsung menandatangani surat tersebut. Penawaran pembayaran uang ganti kerugian ini disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat dan dapat dipercaya yaitu Didi Yunaldi dan Mardayati SH yang bertempat tinggal di Padang,” kata Yalmarizul.
Dia menambahkan, PT ZMR sudah memberi kemudahan semua untuk proyek di tol Padang Sicincin ini. Mulai sejak menunggu penetapan lokasi sampai mengatasi kendala-kendala yang timbul di lapangan. “Akhir September 2020 HKi sudah bekerja di lokasi tambang PT ZMR hingga LC 90 persen pekerjaan fisik tol,” ujarnya.
Izin Usaha
Dikeluarkan Gubernur
PT ZMR beroperasi di Jorong Simpang Nagari Buayan Lubukalung menurut Yalmarizul, persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batuan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 570/1971-PERIZ/DPM&PTSP/X/2020. Dengan luas area tambang 3,85 hektare.
Pemegang IUP Operasi Produksi Batuan, katanya, mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, serta pengangkutan dan penjualan, pengolahan, pemurnian dalam WIUP untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masinng-masing lima tahun. (mnf)
Editor : Novitri Selvia