Operasi ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI.5-GR.03.06–614 tertanggal 9 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif, dan terkoordinasi.
Baca Juga: Gempa M5,8 Guncang Barat Daya Wanokaka NTT, BMKG Imbau Waspada Susulan
Di wilayah Sumatera Barat, Operasi Wirawaspada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang digelar di dua lokasi, yakni Kota Padang dan Kabupaten Padangpariaman.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 16 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Diawali dengan pengarahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Murdo Danang Laksono.
Dalam arahannya, Murdo menekankan pentingnya pelaksanaan operasi sesuai standar prosedur operasional (SOP) dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis.
"Pelaksanaan Operasi Wirawaspada harus mengedepankan integritas, ketelitian, serta pendekatan yang humanis. Kita hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan seluruh aktivitas keimigrasian berjalan sesuai aturan,” tegas Murdo.
Di Kota Padang, tim melakukan pengawasan pada PT World Innovative Communication yang berlokasi di Jalan Ranah, Padang. Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, pengawasan dilakukan di PT Global Vision Impex.
Melalui Operasi Wirawaspada, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang memastikan bahwa keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja tetap dalam kondisi yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran keimigrasian yang dapat terjadi di lapangan.
Kantor Imigrasi Padang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas dan keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Barat.
Kegiatan pengawasan keimigrasian seperti Operasi Wirawaspada menjadi bagian dari upaya strategis untuk menciptakan iklim kerja dan investasi yang tertib, aman, dan sesuai dengan hukum di Indonesia.(eko)
Editor : Hendra Efison