PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jilid II menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (21/7).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari pembayaran ganti rugi lahan proyek tol yang berada di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), bagian dari Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padangpariaman, pada 2020–2021.
Lahan yang dibayarkan kemudian diketahui merupakan aset milik Pemkab Padang Pariaman. JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Tuntutan terhadap para terdakwa bervariasi, terdakwa Saiful (mantan Kepala BPN Sumbar), 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Yuhendri, 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Syamsir, 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,19 miliar.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 tahun 9 bulan. Kemudian Zainuddin, 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp2,24 miliar.
Sementara itu, terdakwa Zainudin alias Buyung Ketek, 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp382 juta (dikurangi Rp3 juta yang telah dititipkan). Suharmen, 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp16,5 juta (sudah dikembalikan).
Amroh, 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp197 juta (dikurangi Rp5 juta). Arlia Mursida, 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp200 juta (dikurangi Rp5 juta).
Selanjutnya Bakri, 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp3,47 miliar. H.M. Nur Dt. Penghulu, 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp483 juta. Dan Marina: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp40 juta (sudah dikembalikan).
Penasihat hukum terdakwa Saiful, Putri Deyesi Rizky, menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta di lapangan. Ia menyatakan kasus Jilid II berbeda dengan Jilid I, terutama dari aspek administrasi dan penguasaan lahan.
Menurutnya, warga belum pernah menerima ganti rugi sejak 2009 dan tidak menyerahkan alas hak kepada IKK.
Putri menegaskan, kliennya hanya menjalankan tugas sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
Saiful tidak menentukan hak atas tanah, melainkan menandatangani hasil validasi yang disiapkan instansi teknis.
Bahkan, saat ditemukan dokumen bermasalah, Saiful langsung menghentikan proses. Ia juga mengkritik keterlambatan Pemkab dalam menyatakan lahan sebagai aset.
“Pembayaran terakhir 5 Maret 2021 disaksikan banyak pihak, termasuk mantan Bupati. Tapi baru 18 Maret lahan dinyatakan milik daerah,” ujar Putri. Pihaknya siap ajukan pledoi dan menempuh kasasi jika perlu.(yud)
Editor : Novitri Selvia