Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintas dan menyebabkan kerusakan jalan berulang.
Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, mendukung langkah pemkab dan forkopimda tersebut.
Menurutnya, pemasangan portal bukan langkah tiba-tiba. Prosesnya berawal dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas angkutan berat.
Aidil menyebut dampak dari lalu lintas kendaraan ODOL sangat mengganggu.
“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Debu tebal, jalan rusak, dan lalu lintas berbahaya. Kami mendukung pemerintah menertibkan kendaraan ODOL,” ujarnya.
Dukungan juga datang secara kelembagaan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (18/7/2025) yang dihadiri Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stadona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
Seluruh pihak sepakat bahwa penertiban ODOL penting demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai kesepakatan Forkopimda.
Pemkab telah mengedepankan edukasi melalui Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang kepatuhan ukuran kendaraan sesuai kelas jalan sejak awal Juli 2025.
“Kami sudah berulang kali mengajak perusahaan menjaga infrastruktur yang mereka gunakan. Sebagian besar kooperatif, namun ada yang belum menunjukkan iktikad baik,” jelas Jasman, Jumat (25/7/2025).
Ia menegaskan, perusahaan diharapkan berkontribusi dalam pemeliharaan jalan agar tidak terus menimbulkan kerusakan. Infrastruktur kabupaten sebagian besar berkelas IIIC, tidak dirancang untuk menahan beban truk berat.
Baca Juga: PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Padang Solok 21–23 Juli 2025
Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Ebyandri, menyatakan portal yang dipasang masih bersifat buka-tutup sebagai bentuk kompromi.
Namun, jika pelanggaran berlanjut, portal permanen dengan dimensi tertentu akan diberlakukan.
“Tujuan kami bukan menghambat usaha, tetapi melindungi aset publik. Jika jalan terus rusak, anggaran daerah terkuras untuk perbaikan,” tegas Catur.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum jelas, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor PM 60 Tahun 2019, hingga Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 21 ayat (2) yang mengatur penggunaan pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar.
Pemkab menegaskan pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. Namun, jika tidak efektif, penindakan administratif hingga penegakan hukum dapat diterapkan untuk melindungi fasilitas publik.
“Menjaga jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak yang menggunakannya,” pungkas Jasman.(*)
Editor : Heri Sugiarto