Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama dengan PT Semen Padang sebagai mitra strategis.
Pemusnahan dilakukan menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI PT Semen Padang, yang memungkinkan proses pemusnahan berlangsung tuntas dan ramah lingkungan.
Seluruh proses disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung, dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Direktur Keuangan & Umum Oktoweri, serta Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.
Plt. Direktur Utama PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanur bersuhu tinggi di pabrik Semen Padang memungkinkan pemusnahan aman tanpa menimbulkan dampak lingkungan. Bahkan, residu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.
Mahyeldi mengapresiasi kolaborasi Bea Cukai dan PT Semen Padang yang dinilai mendukung penerimaan daerah dari sektor cukai dan pajak rokok.
“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau mencapai Rp2,47 miliar. Ini mendukung pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS masyarakat kurang mampu,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Permenkeu No.143 Tahun 2023, sebanyak 37,5% dari penerimaan pajak rokok wajib dialokasikan untuk layanan kesehatan.
“Tahun ini, Pemprov Sumbar mengalokasikan Rp110,86 miliar untuk iuran BPJS bagi 805.885 jiwa. Maka, pemberantasan rokok ilegal sangat mendukung fiskal daerah,” tegas Mahyeldi.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebut kegiatan ini sebagai bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri. “Kami mengapresiasi dukungan PT Semen Padang dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut,” ujarnya.
Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menegaskan bahwa lokasi pemusnahan memenuhi standar keamanan dan ramah lingkungan. “Pemusnahan dilakukan di area tertutup, jauh dari permukiman, menggunakan fasilitas pencacah dan tanur bersuhu tinggi yang ideal,” jelasnya.
Suryana juga merinci jumlah dan jenis barang milik negara (BMMN) yang dimusnahkan, hasil penindakan KPPBC Teluk Bayur. Di antaranya, sebanyak 15.014.308 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 12,79 liter minuman beralkohol, 4 koli pakaian bekas, serta 214 produk kosmetik ilegal.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp22 miliar. Ini berpotensi mencegah kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi tugas Bea Cukai dan sejalan dengan fungsinya sebagai community protector—melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya.(*)
Editor : Hendra Efison