Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Suyudi Adri Pratama • Senin, 11 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Tim Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan hutan Kabupaten Solok Selatan.
Tim Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan hutan Kabupaten Solok Selatan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Solok Selatan kembali mencatat prestasi penting dalam upaya penyelamatan lingkungan.

Pada Sabtu (9/8), tim berhasil melakukan operasi penertiban hutan di Kabupaten Solok Selatan dengan luas mencapai 8.133 hektare.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, yang mendampingi Satgas PKH dan Kasi Dik Kejati Sumbar, menjelaskan bahwa penertiban ini meliputi dua korporasi besar, yakni PT IMF seluas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare.

“Tim Satgas PKH berhasil menertibkan kawasan hutan seluas 8.133 hektare di Solok Selatan,” ungkap Rasyid.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menertibkan seluas 635,37 hektare di Taman Wisata Alam (TWA) Saibi Sarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai. 

Selain itu, tiga plang larangan juga dipasang di kawasan Hutan Cagar Alam Panti (117,10 hektare), Hutan Margasatwa Malampah Alahanpanjang (2.802,68 hektare) di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah. Total lahan terbuka yang telah berhasil ditertibkan sebelumnya mencapai 2.919,78 hektare.

Operasi penertiban di Solok Selatan ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, dan BPKP.

Sebagai bagian dari operasi, tim memasang plang larangan yang berisi peringatan tegas: “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Izin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan, dan Menguasai Tanpa Izin Pihak Berwenang.”

Penertiban ini dilaksanakan selama lima hari, sejak Selasa hingga Sabtu (5–9 Agustus 2025). Operasi diawali dengan klarifikasi terhadap pemilik lahan, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, terkait keberadaan dua korporasi tersebut di Kejati Sumbar. Setelah itu, tim bergerak ke lapangan untuk melakukan pemasangan plang.

Rasyid menambahkan, operasi berlangsung cukup lama karena salah satu korporasi berada di tiga wilayah administrasi sekaligus, yakni Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan. Kondisi lapangan juga menunjukkan bahwa di luar Hak Guna Usaha (HGU) terdapat tanaman sawit yang ikut tertanam.

“Pemulihan ini diharapkan dapat mengembalikan ekosistem alam dan mencegah kerusakan lebih luas di masa depan,” tegas Rasyid. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#solok selatan #Satgas PKH #hutan