Oleh: Muhammad Najmi, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar
PADEK.JAWAPOS.COM-GUBERNUR Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dan diteken pada 19 September 2025. Secara normatif, langkah ini patut diapresiasi.
Setidaknya, pemerintah provinsi menunjukkan perhatian terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang sudah lama menjadi persoalan di berbagai daerah di Sumbar.
Namun pertanyaan kritis yang perlu diajukan: apakah instruksi ini efektif menunjukkan tajinya seorang gubernur, atau justru hanya menjadi dokumen administratif yang tidak lebih dari formalitas belaka?
Tambang ilegal di Sumbar bukan isu baru. Hampir setiap tahun kita disuguhi berita tentang aktivitas tambang emas tanpa izin, tambang pasir dan batu yang tak terkendali, hingga pengerukan sungai yang menyebabkan kerusakan ekosistem.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang serius.
Banjir bandang, longsor, kerusakan lahan pertanian, hingga tercemarnya aliran sungai oleh merkuri dan bahan kimia lainnya adalah akibat nyata dari PETI.
Masyarakat di sekitar tambang sering kali justru menjadi korban, bukan penerima manfaat. Dalam konteks itulah, instruksi gubernur seharusnya bisa dibaca sebagai momentum penting.
Namun masalahnya, publik sudah cukup sering disuguhi instruksi, imbauan, atau surat edaran dari pejabat yang pada akhirnya tidak punya daya paksa.
Apalagi, dalam tata kelola pemerintahan, sebuah instruksi gubernur lebih bersifat normatif dan koordinatif. Artinya, keberhasilan instruksi ini sangat bergantung pada komitmen bupati dan wali kota, serta penegak hukum di lapangan.
Jika para kepala daerah di kabupaten/kota memilih untuk “setengah hati” atau bahkan “tutup mata” terhadap aktivitas tambang ilegal, maka instruksi gubernur ini hanya akan berakhir di atas kertas.
Di sinilah muncul pertanyaan kritis: apakah Gubernur Mahyeldi benar-benar punya taji untuk memastikan instruksi ini berjalan? Ataukah ini hanya sekadar upaya formalitas agar pemerintah provinsi tidak dituding diam?
Jika yang terjadi hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, maka publik berhak mengatakan gubernur gagal menunjukkan kepemimpinan yang kuat.
Instruksi gubernur seharusnya tidak berhenti pada retorika. Kata-kata Mahyeldi bahwa “tambang ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat” memang benar adanya.
Tetapi masyarakat tentu ingin melihat lebih dari sekadar pernyataan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa tambang ilegal di Sumbar sering kali dilindungi oleh “jaringan kekuasaan”.
Tidak sedikit cerita beredar tentang keterlibatan oknum aparat, elite politik lokal, bahkan tokoh masyarakat dalam membiarkan atau mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.
Maka, menertibkan tambang ilegal tidak cukup dengan instruksi normatif. Diperlukan keberanian politik, kekuatan koordinasi, dan ketegasan hukum yang konsisten.
Tanpa itu semua, instruksi gubernur akan tenggelam dalam praktik pembiaran yang sudah lama berlangsung. Lebih jauh, ada dilema yang kerap menjadi alasan di balik sulitnya memberantas PETI: soal ekonomi rakyat.
Tidak sedikit warga yang menggantungkan hidupnya pada tambang ilegal. Mereka bekerja sebagai penambang, buruh, atau pelaku ekonomi kecil di sekitar lokasi PETI. Menutup tambang berarti memutus sumber pendapatan masyarakat.
Namun membiarkannya beroperasi berarti membiarkan kerusakan lingkungan yang dampaknya jauh lebih besar. Inilah tantangan sebenarnya: bagaimana pemerintah menghadirkan solusi alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak?
Apakah instruksi gubernur juga menyentuh aspek ini, atau hanya menekankan sisi penertiban hukum semata? Dalam hal ini, publik menuntut kepemimpinan yang visioner.
Seorang gubernur tidak cukup hanya mengeluarkan instruksi, tetapi juga harus mampu menyiapkan ekosistem kebijakan yang menyeluruh.
Misalnya, dengan mengembangkan program padat karya, membuka lapangan pekerjaan alternatif, atau mendorong pengelolaan tambang rakyat dengan izin resmi yang ramah lingkungan.
Jika hanya menutup tambang tanpa solusi, masyarakat kecil akan kembali menjadi korban, sementara pemain besar tetap bisa mencari celah untuk beroperasi.
Instruksi gubernur ini juga harus dibaca dalam konteks legitimasi kepemimpinan Mahyeldi sendiri. Kini berada di periode kedua sebagai Gubernur Sumbar.
Publik tentu menilai sejauh mana keberanian dan tajinya selama ini dan bagaimana kepemimpinannya dalam periode saat ini.
Apakah ia hanya piawai dalam beretorika dengan bahasa religius yang menyejukkan, ataukah ia benar-benar mampu menindak persoalan keras seperti tambang ilegal?
Dalam isu PETI, yang dibutuhkan bukan hanya narasi moral, tetapi juga aksi nyata di lapangan. Jika gubernur ingin instruksinya tidak dianggap sebagai formalitas, maka ada beberapa langkah penting yang bisa ditempuh.
Pertama, membentuk tim terpadu lintas instansi dengan kewenangan jelas untuk melakukan penertiban PETI. Tim ini harus bekerja cepat, transparan, dan diawasi publik.
Kedua, menetapkan sanksi administratif bagi kepala daerah yang terbukti abai dalam menindaklanjuti instruksi. Ketiga, melibatkan masyarakat sipil dan media untuk memantau implementasi kebijakan ini.
Dengan cara itu, publik akan melihat bahwa instruksi gubernur bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen kekuasaan yang nyata.
Dalam demokrasi lokal, seorang gubernur seharusnya menjadi simbol kekuasaan yang berpihak kepada rakyat. Jika rakyat dirugikan oleh tambang ilegal, maka gubernur harus berdiri paling depan untuk melindungi mereka.
Instruksi hanyalah alat, sedangkan keberanian dan ketegasan adalah jiwa dari sebuah kepemimpinan. Tanpa itu, Sumatera Barat akan terus berkutat dengan persoalan tambang ilegal yang tak kunjung selesai, sementara instruksi dan imbauan hanya menumpuk menjadi arsip di meja birokrasi.
Baca Juga: DPRD Bungo Studi Banding ke Padang, Muharlion Tekankan Sinergi TAPD dan Dewan
Akhirnya, publik akan menilai instruksi gubernur ini dari hasilnya, bukan dari isinya. Kata-kata tegas yang dilontarkan Mahyeldi hanya akan bermakna jika benar-benar diikuti oleh tindakan nyata.
Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa instruksi gubernur hanyalah satu lagi dokumen normatif tanpa taji kekuasaan.
Dan rakyat Sumatera Barat, sekali lagi, dibiarkan menanggung beban kerusakan lingkungan dan penderitaan akibat tambang ilegal yang dibiarkan merajalela.
Publik tidak butuh sekadar instruksi; publik butuh bukti nyata bahwa seorang gubernur benar-benar hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan rakyatnya.
Inilah ujian sesungguhnya bagi Mahyeldi: apakah ia akan dikenang sebagai pemimpin berani, atau hanya sebagai pejabat yang gemar mengeluarkan instruksi tanpa hasil. (*)
Editor : Novitri Selvia