PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi memiliki pucuk pimpinan baru. Yakni Muhibuddin. Dia dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sekaligus pengambilan sumpah jabatan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kemarin.
Dia menggantikan Yuni Daru Winarsih yang dimutasi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelum mendapat kepecayaan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan, para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
Dia mengingatkan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata. Tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas. ST Burhanudin mengatakan Kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
Ia menekankan, Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola.
“Segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja (Kejati, Kejari, sampai dengan Cabjari). Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” katanya.
Ia menyarankan kepada Kajati yang dilantik untuk segera beradaptasi dengan baik pada satuan kerja baru dan laksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan norma pada peraturan perundang-undangan.
“Jaga integritas diri dan keluarga, serta laksanakan pengawasan di satuan kerja masing-masing, guna mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab dan etika, serta doktrin Tri Krama Adhyaksa,” ucapnya. (yud/rel)
Editor : Novitri Selvia