Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Lama Segera Mutakhirkan Data untuk Cegah Tumpang-tindih

Hendra Efison • Rabu, 19 November 2025 | 05:00 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau pemilik sertipikat tahun 1961–1997 segera memutakhirkan data untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau pemilik sertipikat tahun 1961–1997 segera memutakhirkan data untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.
PADEK.JAWAPOS.COM—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data sebagai langkah pencegahan tumpang tindih kepemilikan.

Menurut Nusron, kasus tumpang tindih umumnya terjadi pada sertipikat lama yang belum masuk ke dalam basis data digital sistem pertanahan.

Kondisi tersebut membuat bidang tanah tampak kosong dalam sistem sehingga memungkinkan terbitnya sertipikat baru ketika ada pemohon dengan dokumen lengkap.

“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database digitalisasi pertanahan,” jelas Nusron, seperti dikutip dari laman atrbpn.go.id, pada Selasa (18/11/2025).

Tumpang tindih sertipikat atau munculnya sertipikat ganda kerap ditemukan pada dokumen lawas karena pada masa itu infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi pendukung belum memadai.

Nusron menegaskan, jika tanah tidak dijaga, pemerintah desa tidak diberi tahu, atau antarwarga tidak saling mengenal, maka verifikasi informasi pertanahan menjadi sulit.

Sebagai upaya menjaga keamanan data tanah, masyarakat didorong memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan resmi Kementerian ATR/BPN yang menyediakan informasi dasar bidang tanah, status layanan, hingga kecocokan data pertanahan.

Aplikasi tersebut diharapkan membantu warga melakukan pengecekan awal sebelum memutakhirkan data ke kantor pertanahan.

Nusron menyampaikan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM yang sedang dilakukan merupakan bagian dari transformasi Kementerian ATR/BPN.

Berbagai persoalan yang muncul disebut sebagai bagian dari proses perbaikan sistem pertanahan.

Ia meminta masyarakat yang memegang sertipikat terbitan 1961–1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya ke kantor pertanahan setempat.

“Segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tegasnya.

Selain itu, Nusron meminta dukungan kepala daerah agar menginstruksikan camat, lurah, dan RT/RW untuk aktif mengajak masyarakat memperbarui data sertipikat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan.

“Instruksikan warga pemegang sertipikat 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang,” pungkas Nusron.(*)

Editor : Hendra Efison
#tumpang tindih tanah #sertipikat tanah #ATR/BPN #pemutakhiran data