Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 25 November–8 Desember 2025, 13 Daerah Terdampak Cuaca Ekstrem

Hendra Efison • Rabu, 26 November 2025 | 14:15 WIB

Pemprov Sumbar menetapkan status tanggap darurat banjir, longsor, dan angin kencang selama 14 hari. Foto udara kondisi banjir kawasan Tunggul Hitam sekitarnya, Selasa (25/11/25). (Foto: Irham Haluan)
Pemprov Sumbar menetapkan status tanggap darurat banjir, longsor, dan angin kencang selama 14 hari. Foto udara kondisi banjir kawasan Tunggul Hitam sekitarnya, Selasa (25/11/25). (Foto: Irham Haluan)
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam menyusul cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Status tanggap darurat berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Arry.

Sebelumnya, lima daerah dilaporkan terdampak paling signifikan dan telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat, yakni Kabupaten Padangpariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi.

Arry menjelaskan, penetapan status ini bertujuan mempercepat dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, khususnya dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia.

“Status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah utama, yaitu:

  1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan darurat
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat dan rencana operasi
  3. Evakuasi warga terancam
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak
  5. Perlindungan kelompok rentan
  6. Pengendalian sumber ancaman bencana
  7. Penyiapan dan distribusi bantuan logistik

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci di lapangan,” tegas Arry.

Untuk memperkuat koordinasi, Pemprov Sumbar menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Seluruh informasi, koordinasi operasi, dan pelaporan kejadian akan dipusatkan di lokasi tersebut.

“Posko BPBD menjadi titik kendali utama agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan terkoordinasi dalam satu komando,” tutup Arry.(*)

Editor : Hendra Efison
#tanggap darurat Sumbar #banjir dan longsor sumbar #status darurat bencana #bencana Sumatera Barat